Potensi Fintech Bagi Optimalisasi Penyaluran Bansos Pemerintah
Sabtu, 23 Mei 2020 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
Hasil studi yang dilakukan selama ini menunjukkan implementasi dari program bantuan sosial pemerintah, terutama aspek penyalurannya, menghadapi beberapa tantangan seperti pencairan dana kepada penerima manfaat yang tepat; penyaluran nilai dan jumlah bantuan yang tepat; dan durasi program.
Guna memperbaiki proses penyaluran bantuan sosial pemerintah, BAPPENAS menyusun konsep arsitektur G2P (Government-to-Person) 4.0 berdasarkan 2 (dua) dokumen utama Peraturan Presiden No.63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-24, melalui koordinasi dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan utama (termasuk KemenkoPMK, Kemensos dan TNP2K).
Selanjutnya sejak 2014, TNP2K telah melakukan berbagai penelitian dan beberapa proyek percontohan yang menunjukkan kontribusi positif fintech terhadap pembayaran G2P di Indonesia, seperti program bantuan sosial Elpiji 3 kg untuk 14 ribu rumah tangga di 6 provinsi menggunakan teknologi berbasis blockchain biometrik (2018-19); perluasan program sembako non tunai dengan 4 opsi pembayaran yang berbeda: kartu sim, NFC, kartu, dan kode QR (2016); serta adopsi rekening ponsel dalam program Simpanan Keluarga Sejahtera (2014).
Selanjutnya untuk mendukung efektivitas penyaluran program bantuan sosial pemerintah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan pemerintah daerah (PEMDA) terus melakukan perbaikan ketepatan status penerima bantuan.
Melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan basis data yang dipakai untuk penyaluran bansos secara nasional, Dirjen Dukcapil memadankan data kependudukan miliknya berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan penerima bantuan pada DTKS yang diyakini keberadaannya berdasarkan NIK, sehingga penyaluran diyakini tepat sasaran.
Menyadari pentingnya untuk memodernisasi pembayaran G2P, khususnya selama pandemi COVID-19, AFTECH telah secara aktif melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan utama pemerintah Kemenko PMK, BAPPENAS, TNP2K, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Riset & Teknologi/BRIN, Bank Indonesia dan OJK; serta Pemerintah Provinsi.
Guna memperbaiki proses penyaluran bantuan sosial pemerintah, BAPPENAS menyusun konsep arsitektur G2P (Government-to-Person) 4.0 berdasarkan 2 (dua) dokumen utama Peraturan Presiden No.63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-24, melalui koordinasi dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan utama (termasuk KemenkoPMK, Kemensos dan TNP2K).
Selanjutnya sejak 2014, TNP2K telah melakukan berbagai penelitian dan beberapa proyek percontohan yang menunjukkan kontribusi positif fintech terhadap pembayaran G2P di Indonesia, seperti program bantuan sosial Elpiji 3 kg untuk 14 ribu rumah tangga di 6 provinsi menggunakan teknologi berbasis blockchain biometrik (2018-19); perluasan program sembako non tunai dengan 4 opsi pembayaran yang berbeda: kartu sim, NFC, kartu, dan kode QR (2016); serta adopsi rekening ponsel dalam program Simpanan Keluarga Sejahtera (2014).
Selanjutnya untuk mendukung efektivitas penyaluran program bantuan sosial pemerintah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan pemerintah daerah (PEMDA) terus melakukan perbaikan ketepatan status penerima bantuan.
Melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan basis data yang dipakai untuk penyaluran bansos secara nasional, Dirjen Dukcapil memadankan data kependudukan miliknya berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan penerima bantuan pada DTKS yang diyakini keberadaannya berdasarkan NIK, sehingga penyaluran diyakini tepat sasaran.
Menyadari pentingnya untuk memodernisasi pembayaran G2P, khususnya selama pandemi COVID-19, AFTECH telah secara aktif melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan utama pemerintah Kemenko PMK, BAPPENAS, TNP2K, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Riset & Teknologi/BRIN, Bank Indonesia dan OJK; serta Pemerintah Provinsi.
Lihat Juga :