Joe Biden Bikin Aturan Main Kripto di AS Makin Ketat, Cek Faktanya

Jum'at, 21 Mei 2021 - 20:05 WIB
loading...
Joe Biden Bikin Aturan...
Presiden AS Joe Biden. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden AS Joe Biden membuat aturan baru terkait penegakan pajak termasuk membatasi aturan bermain aset kripto . Regulasi itu diterapkan menyusul rencana Kementerian Keuangan AS mengumpulkan pajak hingga USD700 miliar.

"Meskipun merupakan bagian yang relatif kecil dari pendapatan bisnis saat ini, transaksi mata uang kripto kemungkinan besar akan semakin penting dalam dekade berikutnya, terutama dengan adanya rezim pelaporan rekening keuangan yang luas," kata Kementerian Keuangan AS seperti dilansir dari Forbes, Jumat (21/5/2021).



Berdasarkan laporan CoinMarketCap nilai pasar market kripto di seluruh dunia mencapai USD1,72 triliun. Pada awal tahun, pasar kripto bernilai USD776 miliar dengan keuntungan mencapai 122%. Berikut sederet fakta alasan AS mengatur investasi kripto;

1. Kementerian Keuangan AS mewajibkan bank dan lembaga keuangan untuk melaporkan informasi tentang arus masuk dan arus keluar akun ke Internal Revenue Service (ISR) sebagai cara untuk mendeteksi pendapatan yang tidak dilaporkan.
2. Pertukaran aset kripto dan kustodian serta layanan pembayaran kripto juga akan tunduk pada aturan pelaporan baru itu.
3. Setiap penerimaan kripto senilai USD10.000 maka sama seperti kebanyakan bisnis diharuskan untuk melaporkan ke IRS sebagai lembaga pemerintah federal AS yang mengumpulkan pajak dan menetapkan hukum pendapatan dalam negeri.



Sebagai informasi, harga bitcoin dan mata uang kripto lainnya tidak stabil dan jatuh 30% menjadi di bawah USD40.000 per koin pada Rabu (19/5). Sejumlah analis mengaitkan penurunan tersebut dengan kekhawatiran regulasi pemerintah China bahwa bank dan layanan pembayaran tidak boleh melakukan bisnis kripto. Di sisi lain, jebloknya mata uang kripto ditenggarai datang dari cuitan CEO Tesla Elon Musk yang mengatakan bahwa mobil listriknya Tesal tidak bisa dibeli menggunakan bitcoin sebagai pembayaran.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)