Jalankan Putusan PKPU, Kreditur Apresiasi Itikad Baik IOI

Senin, 24 Mei 2021 - 09:44 WIB
loading...
Jalankan Putusan PKPU,...
Kreditur produk High Promissory Notes (HYPN) puas terhadap proses pembayaran yang dilakukan manajemen PT IndoSterling Optima Investa (IOI).
A A A
JAKARTA - Sejumlah kreditur produk High Promissory Notes (HYPN) menyatakan kepuasan mereka terhadap proses pembayaran yang dilakukan oleh manajemen PT IndoSterling Optima Investa (IOI) dan meminta penyidik Mabes Polri menghentikan proses pidana yang masih berjalan.

Sebelumnya ratusan kreditur dari sejumlah kota diketahui mengajukan petisi kepada pihak penyidik dari Mabes Polri agar menghentikan proses pidana terkait produk HYPN yang telah diselesaikan lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

(Baca juga:Soroti Kasus IndoSterling, Lemkapi Sebut Bisa Saja Dihentikan Dulu)

Aksi ini adalah lanjutan tindakan mandiri kreditur setelah sebelumnya mengirimkan bunga papan berisi harapan agar Polri memperhatikan kepentingan kreditur. Selain itu perwakilan kreditur IOI telah menyambangi Mabes Polri untuk bertemu penyidik yang menangani berkas pidana terhadap manajemen IOI.

Sejumlah kreditur dari beberapa kota itu berusaha menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdagangan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha SH dengan tujuan untuk meminta penghentian kasus pidana IOI.

(Baca juga:IndoSterling Optima Investa Gelontorkan Cicilan Tahap Dua, Bentuk Niat Baik)

Menurut Djunaedi, kreditur asal Surabaya sejak Desember 2020 pihaknya telah menerima pembayaran tiap bulan yang sangat membantu biaya hidup bulanan keluarganya sehingga tindakan manajemen IOI sudah sesuai dengan kesepakatan PKPU.

“Menurut saya, tindakan manajemen IOI dalam memenuhi kesepakatan pembayaran kewajiban sudah sesuai kesepakatan PKPU. Bahkan maju! Tidak perlu pidana lah. Yang penting IOI lancar bayar kreditur,” tutur Djunaedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5/2021).

(Baca juga:Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang)

Diketahui manajemen IOI melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas terjadinya keterlambatan pembayaran produk HYPN senilai Rp1,9 triliun.

Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027. Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021, namun proses itu dipercepat ke Desember 2020.

(Baca juga:Satgas Minta Indosterling Tidak Melakukan Kegiatan Investasi)

Hal senada diungkapkan Yatimah, kreditur asal Malang yang juga sudah menerima cicilan pembayaran per bulan dari IOI selama 6 bulan. Di mana dana cicilan tersebut cukup membantu biaya pengobatan anaknya.

“Pembayaran yang dilakukan cukup membantu biaya pengobatan anak saya. Juga untuk memenuhi kebutuhan Lebaran kemarin. Saya harap manajemen IOI terus membayar dengan lancar, hingga pelunasan nanti,” harapnya.

(Baca juga:Ratusan Kreditur IOI Ajukan Petisi, Pakar Komunikasi Sebut Itu Efek Itikad Baik)

Sementara itu Ambarwati, kreditur asal Bandung memuji tindakan manajemen Indosterling dalam menangani kesapakatan yang telah ditempuh. Dia mengaku sangat senang dibayar lebih awal dari yang dijanjikan.

Komitmen ini membuat para kreditur menilai manajemen Indosterling selaku pihak yang menjual produk keuangan akan bersifat profesional. Ifan Prajogo, kreditur asal Surabaya optimistis manajemen IOI bisa menyelesaikan sampai akhir, sesuai kesepakatan PKPU.

Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU. Dia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.

“Kreditur yang memberikan dukungan kepada manajemen IOI terus bertambah. Mereka justru meminta agar proses pidana dihentikan karena sadar kasus pidana akan mengganggu kesepakatan PKPU yang telah mereka sepakati dan diwujudkan manajemen IOI,” tuturnya.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Rekomendasi
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Berita Terkini
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Infografis
Buah Lontar Memiliki...
Buah Lontar Memiliki Manfaat yang Sangat Baik untuk Menu Diet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved