Ratusan Kreditur IOI Ajukan Petisi, Pakar Komunikasi Sebut Itu Efek Itikad Baik
Kamis, 20 Mei 2021 - 10:03 WIB
loading...
Ratusan kreditur IOI mengajukan petisi kepada penyidik Mabes Polri agar menghentikan proses pidana terkait produk High Promissory Notes (HYPN).
A
A
A
JAKARTA - Ratusan kreditur PT IndoSterling Optima Investa (IOI) diketahui mengajukan petisi kepada pihak penyidik dari Mabes Polri agar menghentikan proses pidana terkait produk High Promissory Notes (HYPN) yang telah diselesaikan lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebelumnya, sejumlah kreditur dari berbagai kota mengirimkan bunga papan ke Mabes Polri berisi harapan agar kasus ini dihentikan disusul kedatangan langsung perwakilan kreditur ke Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasi mereka.
(Baca juga:Ada PKPU dan Pidana, Praktisi Hukum Heran dengan Kasus IOI)
Menurut pakar krisis komunikasi, Dr Firsan Nova tindakan kreditur produk HYPN tersebut muncul sebagai efek itikad baik yang telah diwujudkan oleh manajemen IOI dengan memenuhi kesepakatan PKPU kepada nasabahnya.
“Pembayaran yang dilakukan dan disampaikan kepada publik bertujuan agar publik paham bahwa ada itikad baik pihak bersangkutan dalam menjalankan kewajibannya. Saya dengar malah mereka mempercepat pembayaran,” kata Firsan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/5/2021).
(Baca juga:Kreditur IOI Temui Penyidik yang Dinilai Paksakan Pasal Pidana)
Diketahui manajemen IOI melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas terjadinya gagal bayar produk High Promissory Notes (HYPN) senilai Rp1,9 triliun.
Sebelumnya, sejumlah kreditur dari berbagai kota mengirimkan bunga papan ke Mabes Polri berisi harapan agar kasus ini dihentikan disusul kedatangan langsung perwakilan kreditur ke Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasi mereka.
(Baca juga:Ada PKPU dan Pidana, Praktisi Hukum Heran dengan Kasus IOI)
Menurut pakar krisis komunikasi, Dr Firsan Nova tindakan kreditur produk HYPN tersebut muncul sebagai efek itikad baik yang telah diwujudkan oleh manajemen IOI dengan memenuhi kesepakatan PKPU kepada nasabahnya.
“Pembayaran yang dilakukan dan disampaikan kepada publik bertujuan agar publik paham bahwa ada itikad baik pihak bersangkutan dalam menjalankan kewajibannya. Saya dengar malah mereka mempercepat pembayaran,” kata Firsan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/5/2021).
(Baca juga:Kreditur IOI Temui Penyidik yang Dinilai Paksakan Pasal Pidana)
Diketahui manajemen IOI melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas terjadinya gagal bayar produk High Promissory Notes (HYPN) senilai Rp1,9 triliun.
Lihat Juga :