Ratusan Kreditur IOI Ajukan Petisi, Pakar Komunikasi Sebut Itu Efek Itikad Baik

Kamis, 20 Mei 2021 - 10:03 WIB
loading...
Ratusan Kreditur IOI...
Ratusan kreditur IOI mengajukan petisi kepada penyidik Mabes Polri agar menghentikan proses pidana terkait produk High Promissory Notes (HYPN).
A A A
JAKARTA - Ratusan kreditur PT IndoSterling Optima Investa (IOI) diketahui mengajukan petisi kepada pihak penyidik dari Mabes Polri agar menghentikan proses pidana terkait produk High Promissory Notes (HYPN) yang telah diselesaikan lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sebelumnya, sejumlah kreditur dari berbagai kota mengirimkan bunga papan ke Mabes Polri berisi harapan agar kasus ini dihentikan disusul kedatangan langsung perwakilan kreditur ke Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasi mereka.

(Baca juga:Ada PKPU dan Pidana, Praktisi Hukum Heran dengan Kasus IOI)

Menurut pakar krisis komunikasi, Dr Firsan Nova tindakan kreditur produk HYPN tersebut muncul sebagai efek itikad baik yang telah diwujudkan oleh manajemen IOI dengan memenuhi kesepakatan PKPU kepada nasabahnya.

“Pembayaran yang dilakukan dan disampaikan kepada publik bertujuan agar publik paham bahwa ada itikad baik pihak bersangkutan dalam menjalankan kewajibannya. Saya dengar malah mereka mempercepat pembayaran,” kata Firsan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/5/2021).

(Baca juga:Kreditur IOI Temui Penyidik yang Dinilai Paksakan Pasal Pidana)

Diketahui manajemen IOI melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas terjadinya gagal bayar produk High Promissory Notes (HYPN) senilai Rp1,9 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Gugatan PKPU Cuma Bisa...
Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset
Menilik Apa Penyebab...
Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit
4 Perusahaan Ajukan...
4 Perusahaan Ajukan Permohonan PKPU Gunung Bara Utama
Baru Saja Lolos, Waskita...
Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Polri Kerahkan Ratusan...
Polri Kerahkan Ratusan Personel ke Papua Tengah dan Malut untuk Redam Konflik
Rekomendasi
Venezuela Umumkan Keadaan...
Venezuela Umumkan Keadaan Darurat setelah Diguncang 2 Gempa Dahsyat, 32 Orang Tewas
PBB Ungkap Israel Bunuh...
PBB Ungkap Israel Bunuh Lebih dari 20.000 Anak Palestina
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Berita Terkini
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
AHY Targetkan Bandara...
AHY Targetkan Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Terbaik Dunia di 2029
Apindo: DSI Bisa Perkuat...
Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
MNC Bank Jambi Serahkan...
MNC Bank Jambi Serahkan Hadiah Motor Program Tabungan Dahsyat
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved