Kejar Setoran, Sri Mulyani Tambah Kantor Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melakukan reorganisasi vertikal pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PMK 184/2020 menjadi perubahan atas PMK 210/2017. Sesuai aturan tersebut, Sri Muyani ingin menambah kantor pratama guna meningkatkan penerimaan pajak.
"Penambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 (menjadi) 38 berarti KPP Madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggungjawab untuk penerimaan sebesar 33,79%," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Dia menambahkan kinerja KKP Madya akan menuntukan kenaikan penerimaan pajak. Hal ini bisa membantu perekonomian Indonesia dalam memghadapi pandemi Covid-19. "Kita dan dukungan tata kerja kita menjadi sangat prmting dan menyadari menghadapi covid 19," jelasnya.
Penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan oleh DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan sangkil dan mangkus.
Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69% (yoy) untuk mencapai target tersebut.
Penataan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.
"Penambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 (menjadi) 38 berarti KPP Madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggungjawab untuk penerimaan sebesar 33,79%," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Dia menambahkan kinerja KKP Madya akan menuntukan kenaikan penerimaan pajak. Hal ini bisa membantu perekonomian Indonesia dalam memghadapi pandemi Covid-19. "Kita dan dukungan tata kerja kita menjadi sangat prmting dan menyadari menghadapi covid 19," jelasnya.
Penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan oleh DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan sangkil dan mangkus.
Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69% (yoy) untuk mencapai target tersebut.
Penataan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.
(nng)