Skema PPN Bakal Diubah, Sri Mulyani: Untuk Asas Keadilan
Senin, 24 Mei 2021 - 22:21 WIB
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan nantinya fasilitas PPN akan diberikan tarif yang lebih rendah untuk barang/jasa tertentu. Sementara itu, barang-barang yang dianggap mewah akan dikenakan tarif PPN yang lebih besar. Dengan begitu tarif PPN 10 persen tidak akan lagi diberlakukan.
"Untuk PPN final bisa dilakukan untuk barang/jasa tertentu. Ini untuk membuat kita rezim PPN lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain," bebernya.
Baca Juga: Tarif PPN Bakal Naik, Presiden Sudah Surati DPR
Rencana perubahan skema tarif PPN juga sudah termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Dokumen itu juga memuat rencana pemerintah mengurangi pemberian fasilitas PPN.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, perubahan ketentuan PPN akan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Untuk PPN final bisa dilakukan untuk barang/jasa tertentu. Ini untuk membuat kita rezim PPN lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain," bebernya.
Baca Juga: Tarif PPN Bakal Naik, Presiden Sudah Surati DPR
Rencana perubahan skema tarif PPN juga sudah termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Dokumen itu juga memuat rencana pemerintah mengurangi pemberian fasilitas PPN.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, perubahan ketentuan PPN akan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
(akr)
Lihat Juga :