Skema PPN Bakal Diubah, Sri Mulyani: Untuk Asas Keadilan

Senin, 24 Mei 2021 - 22:21 WIB
loading...
Skema PPN Bakal Diubah,...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif menjadi multi-tarif. Simak penjelasan Menkeu Sri Mulyani. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif menjadi multi-tarif. Pemerintah tengah mengkaji penerapan skema PPN multitarif berdasarkan pada jenis barangnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, nantinya akan ada sektor yang dikenakan PPN maupun sektor yang tidak dikenakan. Menurutnya, rencana penerapan multi-tarif ini akan menyesuaikan dengan kepentingan pemerintah dalam mengenakan pajak untuk sektor-sektor tertentu.

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Dinilai Berisiko bagi Seluruh Sektor Ekonomi

Adapun, rencana perubahan skema tarif PPN juga sudah termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Dokumen itu juga memuat rencana pemerintah mengurangi pemberian fasilitas PPN.

"Ini untuk asas keadilan pajak , melihat PPN jadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang tidak tidak dikenakan atau harus dikenakan. Ada multitarif yang akan menggambarkan kepentingan afirmasi," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Purbaya Bakal Copot...
Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak
Dorong Digitalisasi...
Dorong Digitalisasi Pajak: Permudah Kelola Potongan PPh Unifikasi secara Terintegrasi
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
OTT Pejabat Pajak di...
OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem Perpajakan
Rekomendasi
Kurangi Ketergantungan...
Kurangi Ketergantungan Eropa dari AS, Mampukah Turki Ingin Memperkuat NATO 3.0?
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved