Tarif PPN Bakal Naik, Presiden Sudah Surati DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam rangka mendorong proses pemulihan ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, kenaikan tarif PPN ini masih dalam pembahasan.
"Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN termasuk PPh orang per orang pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait denagn pengampunan pajak," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/5/2021).
Airlangga mengklaim pemerintah sudah memperhatikan situasi perekonomian nasional dalam rangka kenaikan tarif PPN tersebut. Selain PPN, kata dia, juga akan diatur mengenai pajak penjualan dalam rangka mengatur sektor manufaktur, perdagangan dan jasa. "Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Presiden sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini," katanya.
Airlangga memastikan, kenaikan tarif PPN ini bakal diberlakukan pada waktu yang tepat dengan skenario yang dibuat lebih luas. "Artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan," tandasnya.
"Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN termasuk PPh orang per orang pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait denagn pengampunan pajak," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/5/2021).
Airlangga mengklaim pemerintah sudah memperhatikan situasi perekonomian nasional dalam rangka kenaikan tarif PPN tersebut. Selain PPN, kata dia, juga akan diatur mengenai pajak penjualan dalam rangka mengatur sektor manufaktur, perdagangan dan jasa. "Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Presiden sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini," katanya.
Airlangga memastikan, kenaikan tarif PPN ini bakal diberlakukan pada waktu yang tepat dengan skenario yang dibuat lebih luas. "Artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan," tandasnya.
(fai)