Pengetatan Mudik Diperpanjang, Pelni Perketat Prokes di Kapal
Kamis, 27 Mei 2021 - 05:45 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai dengan addendum SE Kasatgas No. 13 Tahun 2021, pembatasan perjalanan akan tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan di Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa yaitu dengan melampirkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT PCR/Rapid Test Antigen atau GeNose C19 dengan hasil 1x24 jam.
“Khusus untuk pelaku perjalanan pada daerah lainnya, syarat perjalanan dengan Kapal PELNI kembali berlaku hasil tes negatif Rapid Antigen dan RT-PCR yang dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kapal. Untuk hasil tes negatif GeNose C19 tetap maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ungkap Opik.
Perusahaan saat ini telah membuka kembali layanan online penjualan tiket melalui website resmi Perusahaan dan PELNI Mobile Apps, contact center 162, travel agent, dan mitra penjualan tiket.
“Kami sudah mengaktifkan semua saluran penjualan tiket untuk kembali mengakomodir pelanggan kami sejak berakhirnya masa peniadaan mudik yaitu pada tanggal 18 Mei 2021,” ujarnya.
Baca juga: Usai Uji Coba, Moderna Klaim Vaksinnya Efektif buat Remaja 12-17 Tahun
“Khusus untuk pelaku perjalanan pada daerah lainnya, syarat perjalanan dengan Kapal PELNI kembali berlaku hasil tes negatif Rapid Antigen dan RT-PCR yang dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kapal. Untuk hasil tes negatif GeNose C19 tetap maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ungkap Opik.
Perusahaan saat ini telah membuka kembali layanan online penjualan tiket melalui website resmi Perusahaan dan PELNI Mobile Apps, contact center 162, travel agent, dan mitra penjualan tiket.
“Kami sudah mengaktifkan semua saluran penjualan tiket untuk kembali mengakomodir pelanggan kami sejak berakhirnya masa peniadaan mudik yaitu pada tanggal 18 Mei 2021,” ujarnya.
Baca juga: Usai Uji Coba, Moderna Klaim Vaksinnya Efektif buat Remaja 12-17 Tahun
Lihat Juga :