Klarifikasi Garuda Soal Pemberitaan Program Pensiun Dini Karyawan

Jum'at, 28 Mei 2021 - 11:18 WIB
loading...
Klarifikasi Garuda Soal Pemberitaan Program Pensiun Dini Karyawan
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara perihal kebijakan menawarkan pensiun dini kepada karyawannya dan memangkas jumlah armada pesawat yang dioperasikan saat ini.

Sikap responsif manajemen setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mengirimkan surat dengan nomor S-03584/BEI.PP2/05-2021 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan Media Massa terkait kedua rencana tersebut.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, manajemen maskapai penerbangan pelat merah menyampaikan surat balasan yang berisikan sejumlah poin klarifikasi pemberitaan media.

Emiten dengan kode GIAA mencatat, pemberitaan berasal dari rekaman audio yang beredar di kalangan awak media. Padahal, segala informasi yang disebutkan dalam rekaman tersebut merupakan informasi yang diperuntukan bagi internal perusahaan dan tidak untuk disebarluaskan.



Audio itu sendiri diambil saat diskusi internal manajemen dengan karyawan perihal program human capital (SDM), salah satunya penawaran pensiun dini kepada karyawan. Di mana, manajemen memberikan gambaran awal kepada karyawan seputar program pensiun dini.

"Dapat kami sampaikan bahwa rekaman audio yang beredar tersebut merupakan rekaman diskusi internal perseroan yang dilakukan manajemen bersama karyawan dalam kaitan penyampaian informasi mengenai program Human Capital yaitu penawaran pensiun dini kepada karyawan," demikian bunyi surat balasan Garuda Indonesia, dikutip Jumat (28/5/2021).

Manajemen juga menyampaikan bahwa telah ada siaran pers perihal pensiun dini yang diterbitkan secara resmi. Press release terlampir juga penjelasan dimaksud telah disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia pada 24 Mei 2021.



Sementara, perihal pertanyaan BEI bagaimana rekaman audio rapat internal dapat beredar luas di masyarakat, Garuda Indonesia menyebut, telah mengatur secara tegas mengenai larangan penyebarluasan informasi internal mengacu kepada aturan yang berlaku perusahaan.

Namun demikian, perkembangan teknologi informasi saat ini memungkinkan terjadinya penyebarluasan informasi internal di luar kontrol perusahaan. Saat ini, manajemen emiten tengah melakukan penelusuran atas peristiwa tersebarnya rekaman rapat internal dimaksud.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)