Jadi Komisaris Telkom, Gaji Abdee Slank Bisa Miliaran
Minggu, 30 Mei 2021 - 17:00 WIB
loading...
Abdi Negara diangkat jadi komisaris Telkom. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengangkatan Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank menjadi komisaris di PT Telkom (Persero) Tbk. menjadi tanda tanya besar sejumlah kalangan terkait besaran gaji yang diterima. Bagaimana tidak, gitaris grup band Slank itu secara mengejutkan diangkat Menteri BUMN Erick Thohir menjadi seoriang komisaris di perusahaan BUMN.
Terkait besaran gaji komisaris BUMN diatur melaluiPeraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia tahun 2020 yang dikutip, Sabtu (29/5/2021) remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.
Baca Juga: Karyawan Garuda Indonesia Diminta Pensiun Dini, Begini Skema Pembayaran Gajinya
Dari aturan tersebut, besaran gaji seorang komisaris Telkom akan disesuaikan dengan jenis jabatannya. Komisaris utama mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji dan tunjangan lainnya. Remunerasi tersebut juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan, lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.
Terkait besaran gaji komisaris BUMN diatur melaluiPeraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia tahun 2020 yang dikutip, Sabtu (29/5/2021) remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.
Baca Juga: Karyawan Garuda Indonesia Diminta Pensiun Dini, Begini Skema Pembayaran Gajinya
Dari aturan tersebut, besaran gaji seorang komisaris Telkom akan disesuaikan dengan jenis jabatannya. Komisaris utama mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji dan tunjangan lainnya. Remunerasi tersebut juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan, lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.
Lihat Juga :