Menaker Upayakan Pekerja Garuda dan Sriwijaya Tak Di-PHK

Senin, 31 Mei 2021 - 12:25 WIB
loading...
Menaker Upayakan Pekerja Garuda dan Sriwijaya Tak Di-PHK
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Isu pengurangan pekerja yang menerpa maskapai Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pertemuan manajemen dan serikat pekerja/serikat buruh kedua maskapai secara terpisah di kantor Kemnaker.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya mendorong manajemen maskapai penerbangan Garuda dan Sriwijaya Air agar melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga:Presiden Tetapkan Panitia Nasional Presidensi G-20, Menko Airlangga Pimpin Sherpa Track

"Kami mendorong agar dua maskapai tersebut berupaya semaksimal mungkin menghindari terjadinya PHK. Bangun dialog bipartit untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Anwar menegaskan, pihaknya pun berharap manajemen melakukan komunikasi dan perundingan yang baik dengan melibatkan para pekerja di masing-masing di maskapai.

Namun apabila perundingan menemui jalan buntu dan PHK menjadi jalan terakhir, maka dalam pelaksanaannya harus memperhatikan dua hal. Yakni proses PHK secara benar dan hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memikirkan nasib dan masa depan para pekerja yang ter-PHK.

"Jika PHK menjadi jalan terakhir, hak-hak pekerja wajib dipenuhi oleh manajemen perusahaan. Kita harus pastikan hal tersebut berjalan dengan baik," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Anwar, secara terbuka pihaknya juga menawarkan kepada serikat pekerja dari dua maskapai untuk mengikuti triple skilling di balai latihan kerja. Yakni skilling, up-skilling, re-skilling pelatihan kerja di BLK.

Baca juga:Korut Kritik AS yang Bolehkan Korsel Kembangkan Rudal Sesukanya

Ketiga pelatihan itu diyakini akan menjadi opsi bagi para pekerja yang terkena PHK agar dapat kembali bekerja atau berwirausaha. Program pelatihan skilling merupakan pelatihan yang diperuntukkan bagi angkatan kerja yang ingin mendapatkan keahlian. Up-skilling, pelatihan pekerja yang ingin meningkatkan keahlian, sedangkan re-skilling berguna untuk pekerja yang ingin mendapatkan keterampilan baru.

"Triple skilling ini, memastikan agar komptensi, keahlian kerja serta daya saing pekerja Indonesia ini menjadi lebih baik. Penerapannya dalam bentuk pelatihan-pelatihan kerja di BLK," kata Anwar.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3132 seconds (0.1#10.140)