Kasus Asabri Bikin Negara Rugi Rp22,78 Triliun, BPK: Penyimpangan Pengelolaan Investasi

Senin, 31 Mei 2021 - 16:34 WIB
loading...
Kasus Asabri Bikin Negara Rugi Rp22,78 Triliun, BPK: Penyimpangan Pengelolaan Investasi
Kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero disimpulkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) telah menyebabkan kerugian negara Rp22,78 triliun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ASABRI ) Persero disimpulkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) telah menyebabkan kerugian negara Rp22,78 triliun. Hal itu lantaran adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak- pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di Asabri.

“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp22,78 Triliun,” ungkap Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (31/5/2021).



Agung menjelaskan, penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT ASABRI yang merupakan nilai dana investasi PT ASABRI (Persero) yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT ASABRI (Persero) periode Tahun 2012 sampai dengan 2019 kepada Kejaksaan Agung RI pada 27 Mei 2021.



Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021.

“BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini,” pungkas Ketua BPK.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)