Kasus Asabri Bikin Negara Rugi Rp22,78 Triliun, BPK: Penyimpangan Pengelolaan Investasi
Senin, 31 Mei 2021 - 16:34 WIB
loading...
Kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero disimpulkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) telah menyebabkan kerugian negara Rp22,78 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ASABRI ) Persero disimpulkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) telah menyebabkan kerugian negara Rp22,78 triliun. Hal itu lantaran adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak- pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di Asabri.
“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp22,78 Triliun,” ungkap Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (31/5/2021).
Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, 7 Tersangka Kasus Korupsi ASABRI Segera Diadili
Agung menjelaskan, penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT ASABRI yang merupakan nilai dana investasi PT ASABRI (Persero) yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.
BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT ASABRI (Persero) periode Tahun 2012 sampai dengan 2019 kepada Kejaksaan Agung RI pada 27 Mei 2021.
“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp22,78 Triliun,” ungkap Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (31/5/2021).
Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, 7 Tersangka Kasus Korupsi ASABRI Segera Diadili
Agung menjelaskan, penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT ASABRI yang merupakan nilai dana investasi PT ASABRI (Persero) yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.
BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT ASABRI (Persero) periode Tahun 2012 sampai dengan 2019 kepada Kejaksaan Agung RI pada 27 Mei 2021.
Lihat Juga :