Legislator: Hari Anti Tembakau Sedunia Tak Perlu Diperingati Oleh Kita

Senin, 31 Mei 2021 - 17:56 WIB
loading...
Legislator: Hari Anti Tembakau Sedunia Tak Perlu Diperingati Oleh Kita
Hari Anti Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day) yang jatuh pada 31 Mei dinilai tidak harus diperingati oleh Indonesia, berikut alasannya disampaikan oleh Legislator senior Partai Golkar, Firman Soebagyo. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Hari Anti Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day) yang jatuh pada 31 Mei dinilai tidak harus diperingati oleh Indonesia. Legislator senior Partai Golkar, Firman Soebagyo menerangkan, tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mengikuti seruan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Hari Anti Tembakau sedunia yang diserukan oleh WHO dan kaum anti tembakau tidak perlu diperingati oleh kita. Kita harus memiliki kedaulatan dan kemandirian sendiri,” kata Firman di Gedung Parlemen Senayan, Senin (31/5/2021).



Anggota Badan Legislasi DPR RI itu, mengingatkan bahwa Indonesia harus memiliki kedaulatan. Artinya Indonesia tidak perlu menaati seruan WHO. Pasalnya, secara legal

Firman mengatakan, beberapa negara saja tidak menaati seruan WHO. Misal, Amerika Serikat sampai hari ini tidak meratifikasi Framework on Convention Tobacco Control (FCTC). “Dan, itu tidak ada sanksi!,” tegas Firman.

Menurut Firman, tembakau sebagai salah satu komoditas strategis sudah terbukti memberikan kontribusi nyata bagi negara. Penerimaan kas negara melalui cukai hasil tembakau, penyerapan tenaga kerja (padat karya) baik tenaga kerja yang terlibat secara langsung maupun tak langsung di sektor tembakau.

Program padat karya merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk menciptakan tenaga kerja sehingga akan terwujud kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal itu sebagaimana mandat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mandat UU Cipta Kerja adalah menarik investasi ke Indonesia agar tidak ada pengangguran. Namun di lain sisi, adanya propaganda yang dilakukan kaum anti rokok memberikan dampak yang cukup besar bagi sektor pertembakauan. Yakni, PHK massal, dan gulung tikarnya pabrik rokok golongan menengah kecil.

“Kami mendesak Pemerintah untuk mengembalikan kedigdayaan dan kemandirian bangsa melalui perlindungan hukum bagi petani tembakau dan industri kretek nasional,” tegas Firman.

Anggota Komisi IV DPR RI ini juga mengingatkan bahwa sektor pertembakauan memberikan manfaat bagi hajat hidup rakyat. Para petani tembakau bisa memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan kebutuhan ekonomi sosial kemasyarakatan lainnya.

“Hak setiap orang untuk hidup, untuk mendapatkan papan merupakan tanggung jawab negara yang sudah diamanatkan dalam Konstitusi,” tegasnya.

Jamak diketahui bahwa mayoritas petani tembakau berlatar nahdliyin yang tersebar di provinsi sentra tanaman tembakau. Mulai dari NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat.

“Jutaan petani tembakau yang mayoritas Nahdliyin menggantungkan hidupnya dari sector tembakau untuk kesejahteraan hidupnya. Jadi, siapapun yang mengganggu kelangsungan hidup mereka, sama saja melawan Konstitusi!,” tegasnya.

Selain itu, kata Firman, seseorang itu merokok atau tidak merokok adalah hak asasi manusia (HAM). “Merokok adalah terkait dengan HAM. Jadi pilihan merokok itu tidak ada hukumnya,” tukasnya.

Ekonom senior INDEF, Enny Sri Hartati menilai, kebijakan cukai di Indonesia eksesif. Biasanya, ketika pemerintah menerapkan kebijakan harga selalu patokannya inflasi atau pertumbuhan ekonomi, termasuk harga-harga lain yangadministered price.

“Kalau kita lihat jelas sekali bahwa tarif cukai selalu melampaui basis penetapannya, sehingga kesimpulannya tarif kebijakan eksesif. Apalagi di 2020 kemarin, karena di 2019 tidak ada kenaikan, pada 2020 dirapel,” kata Enny.



Enny mengatakan, tujuan cukai adalah untuk pengendalian konsumsi. Bahasa Kementerian Kesehatan adalah menurunkan prevalensi perokok. Di Bappenas melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJMN) juga begitu, indikatornya adalah penurunan prevalensi perokok.

Jika kita lihat dengan instrumen kenaikan cukai yang esesif tadi, yang terjadi terbalik, prevalensi perokok bukan menurun tapi malah meningkat. Kalau kita hubungkan prevalensinya terus meningkat, padahal pertumbuhan produksi dan penjualan rokok sudah menurun.

“Kalau dilihat tujuan target cukai adalah pengendalian konsumsi, tapi yang terjadi justru dengan penerapan cukai yang esesif yang menurun bukan konsumsinya tapi produksinya,” imbuhnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2165 seconds (0.1#10.140)