Investor Tidak Perlu Takut Berinvestasi di Pasar Modal

Jum'at, 04 Juni 2021 - 07:38 WIB
loading...
Investor Tidak Perlu...
Sebagai lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal, Indonesia SIPF berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dana investor yang diinvestasikan di pasar modal dijamin aman dan prospektif, selama para investor menanamkan dananya di instrumen investasi yang tepat dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal, Indonesia Securities Investor Protection Fund ( Indonesia SIPF) berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia.

“Masyarakat tidak perlu takut berinvestasi di pasar modal karena ada lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal, yaitu Indonesia SIPF, lembaga di bawah Self Regulatory Organization (SRO) dan diawasi oleh OJK,” ujar Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto, dalam acara Edukasi Wartawan bersama Indonesia SIPF.



Narotama menjelaskan, Indonesia SIPF juga menangani klaim dari pemodal yang kehilangan asetnya, berdasarkan izin dari OJK. Ia melanjutkan, kriteria risiko yang dilindungi oleh pihaknya, yaitu kejadian hilangnya aset pemodal yang dilakukan oleh kustodian tanpa sepengetahuan pemodal.

“Kustodian adalah pihak yang mengadministrasikan, melakukan pencatatan, penyimpanan, mentransfer, menggunakan, melaporkan transaksi aset pemodal, serta pemindahbukuan aset milik pemodal,” tuturnya.

Kendati demikian, kata Narotama, risiko yang lain seperti penurunan nilai investasi, likuiditas instrumen investasi, delisting emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat, gagal bayar instrumen investasi, serta gagal bayar akibat repo, tidak diakomodasi oleh Indonesia SIPF.

“Persyaratan pemodal yang dilindungi, yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan terakhir memiliki SID (Single Investor Identification),” imbuhnya.

Sambung dia menerangkan, jumlah dana yang diberikan sebagai ganti rugi kepada pemodal mengalami peningkatan. Setelah kajian internal Indonesia SIPF yang disetujui oleh SRO dan OJK, pada 2021 besaran ganti rugi ditingkatkan menjadi Rp200 juta pemodal, Rp100 miliar per kustodian.

“Dengan besaran tersebut, kita sudah dapat disejajarkan dengan SIPF lain di Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Thailand,” tambahnya.



Di samping mendapatkan perlindungan dari Indonesia SIPF, Narotama mengingatkan kepada investor, untuk tidak tergiur dengan jaminan keuntungan-keuntungan tertentu, yang biasanya merupakan investasi bodong.

“Hati-hatilah dalam berinvestasi. Pastikan investor berinvestasi di pasar modal dengan lembaga yang terjamin dan terlindungi oleh kami,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)