Memperlambat Serapan APBD Harus Mendapatkan Sanksi Tegas
Senin, 07 Juni 2021 - 20:33 WIB
loading...
A
A
A
Ia mengatakan, daerah dengan serapan rendah mesti diberikan sanksi berupa pemangkasan bantuan anggaran dari pusat. Sebaliknya, daerah yang berhasil menyerap seluruh APBD mesti dikasih apresiasi berupa tambahan anggaran.
"Nanti bisa Kemendagri dengan Kemenkeu bisa buat surat edaran untuk sanksi yang serapan rendah. Itu supaya daerah ke depan daerah melaksanakan instruksi pusat. Pasalnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat bergantung pada serapan anggaran daerah," pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, rendahnya serapan anggaran daerah merupakan persoalan klasik yang sistematis. Diduga terdapat keuntungan dari aksi yang sudah berlangsung lama ini.
"Aksi ambil untung dengan cara memarkir anggaran di perbankan. Oleh karena itu tegakkan disiplin anggaran, pengawasan ditingkatkan dengan ketat," tegasnya.
Ketika daya serap anggaran rendah, kata dia, anggaran tahun berikutnya mesti dievaluasi. Kemendagri mesti berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk meningkatkan pengawasan belanja daerah. "Selain itu libatkan DPR, Komisi 2 untuk fungsi pengawasannya melalui Kemendagri," tutupnya.
Baca Juga: Endapan Anggaran Daerah di Era Pandemi
"Nanti bisa Kemendagri dengan Kemenkeu bisa buat surat edaran untuk sanksi yang serapan rendah. Itu supaya daerah ke depan daerah melaksanakan instruksi pusat. Pasalnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat bergantung pada serapan anggaran daerah," pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, rendahnya serapan anggaran daerah merupakan persoalan klasik yang sistematis. Diduga terdapat keuntungan dari aksi yang sudah berlangsung lama ini.
"Aksi ambil untung dengan cara memarkir anggaran di perbankan. Oleh karena itu tegakkan disiplin anggaran, pengawasan ditingkatkan dengan ketat," tegasnya.
Ketika daya serap anggaran rendah, kata dia, anggaran tahun berikutnya mesti dievaluasi. Kemendagri mesti berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk meningkatkan pengawasan belanja daerah. "Selain itu libatkan DPR, Komisi 2 untuk fungsi pengawasannya melalui Kemendagri," tutupnya.
Baca Juga: Endapan Anggaran Daerah di Era Pandemi
Lihat Juga :