Memperlambat Serapan APBD Harus Mendapatkan Sanksi Tegas
Senin, 07 Juni 2021 - 20:33 WIB
loading...
Belanja daerah sangat berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput. Maka daerah yang dengan sengaja memperlambat serapan APBD harus mendapatkan sanksi tegas. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendukung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Surat tersebut terbit dengan Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Belanja daerah sangat berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput. Maka daerah yang dengan sengaja memperlambat serapan APBD harus mendapatkan sanksi tegas.
"Kami mengapresiasi SE Kemendagri dengan LKPP itu untuk menggenjot belanja daerah. Pasalnya rendahnya serapan anggaran terkait proses pengadaan barang dan jasa," ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur KPPOD, Arman Suparman kepada media di Jakarta.
Baca Juga: Terlalu! Hampir Setengah Tahun, Serapan APBD Baru 21,9 Persen
Menurut dia, SE Kemendagri dengan LKPP mesti menjadi pendorong bagi seluruh pemerintah daerah untuk sesegera mungkin mengoptimalkan belanja APBD. Keinginan pemerintah pusat mendongkrak ekonomi harus menjadi perhatian dan diikuti pemangku kepentingan di daerah.
"Saya kira dengan surat edaran bersama ini daerah dapat kemudahan untuk belanja. Setelah mengapresiasi ini, yang perlu dilakukan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan harus menerapkan insentif dan disinsentif berdasarkan persentase serapan anggaran," ujarnya.
Belanja daerah sangat berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput. Maka daerah yang dengan sengaja memperlambat serapan APBD harus mendapatkan sanksi tegas.
"Kami mengapresiasi SE Kemendagri dengan LKPP itu untuk menggenjot belanja daerah. Pasalnya rendahnya serapan anggaran terkait proses pengadaan barang dan jasa," ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur KPPOD, Arman Suparman kepada media di Jakarta.
Baca Juga: Terlalu! Hampir Setengah Tahun, Serapan APBD Baru 21,9 Persen
Menurut dia, SE Kemendagri dengan LKPP mesti menjadi pendorong bagi seluruh pemerintah daerah untuk sesegera mungkin mengoptimalkan belanja APBD. Keinginan pemerintah pusat mendongkrak ekonomi harus menjadi perhatian dan diikuti pemangku kepentingan di daerah.
"Saya kira dengan surat edaran bersama ini daerah dapat kemudahan untuk belanja. Setelah mengapresiasi ini, yang perlu dilakukan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan harus menerapkan insentif dan disinsentif berdasarkan persentase serapan anggaran," ujarnya.
Lihat Juga :