Memperlambat Serapan APBD Harus Mendapatkan Sanksi Tegas

Senin, 07 Juni 2021 - 20:33 WIB
loading...
Memperlambat Serapan...
Belanja daerah sangat berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput. Maka daerah yang dengan sengaja memperlambat serapan APBD harus mendapatkan sanksi tegas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendukung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Surat tersebut terbit dengan Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Belanja daerah sangat berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput. Maka daerah yang dengan sengaja memperlambat serapan APBD harus mendapatkan sanksi tegas.

"Kami mengapresiasi SE Kemendagri dengan LKPP itu untuk menggenjot belanja daerah. Pasalnya rendahnya serapan anggaran terkait proses pengadaan barang dan jasa," ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur KPPOD, Arman Suparman kepada media di Jakarta.



Menurut dia, SE Kemendagri dengan LKPP mesti menjadi pendorong bagi seluruh pemerintah daerah untuk sesegera mungkin mengoptimalkan belanja APBD. Keinginan pemerintah pusat mendongkrak ekonomi harus menjadi perhatian dan diikuti pemangku kepentingan di daerah.

"Saya kira dengan surat edaran bersama ini daerah dapat kemudahan untuk belanja. Setelah mengapresiasi ini, yang perlu dilakukan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan harus menerapkan insentif dan disinsentif berdasarkan persentase serapan anggaran," ujarnya.

Ia mengatakan, daerah dengan serapan rendah mesti diberikan sanksi berupa pemangkasan bantuan anggaran dari pusat. Sebaliknya, daerah yang berhasil menyerap seluruh APBD mesti dikasih apresiasi berupa tambahan anggaran.

"Nanti bisa Kemendagri dengan Kemenkeu bisa buat surat edaran untuk sanksi yang serapan rendah. Itu supaya daerah ke depan daerah melaksanakan instruksi pusat. Pasalnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat bergantung pada serapan anggaran daerah," pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, rendahnya serapan anggaran daerah merupakan persoalan klasik yang sistematis. Diduga terdapat keuntungan dari aksi yang sudah berlangsung lama ini.

"Aksi ambil untung dengan cara memarkir anggaran di perbankan. Oleh karena itu tegakkan disiplin anggaran, pengawasan ditingkatkan dengan ketat," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)