Jokowi Minta Ekspor Diperluas, Menperin Genjot Daya Saing Industri
Senin, 07 Juni 2021 - 22:28 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan pro-investasi dan pro-ekspor tersebut perlu dibarengi dengan kebijakan peningkatan daya tahan dan daya saing industri dalam negeri. Oleh karena itu, sebagai upaya peningkatan daya tahan dan daya saing industri dalam negeri, Kementerian Perindustrian memandang perlu adanya kebijakan substitusi impor sebesar 35% pada tahun 2022.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menyampaikan, pihaknya telah menjalankan program strategis guna meningkatkan investasi, ekspor, serta daya tahan dan daya saing industri dalam negeri.
Menurut Eko, dalam upaya peningkatan ekosistem investasi, Kemenperin bersama stakeholders telah merumuskan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penerbitan PP 5/2021 ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
”Bentuk perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam PP 5/2021 ditentukan berdasarkan tingkat risiko (risk based approach-RBA) untuk setiap bidang usaha (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia-KBLI Tahun 2020) dengan mempertimbangkan beberapa aspek di antaranya kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan keterbatasan sumber daya,” jelasnya.
Kebijakan yang terkait kemudahan investasi selain dari perizinan berusaha berdasarkan RBA adalah Daftar Prioritas Investasi (DPI) sebagaimana diatur dalam Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha untuk Penanaman Modal.
”Selain itu, dalam upaya mendorong peningkatan investasi, Kemenperin menawarkan berbagai insentif fiskal dalam bentuk tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax serta investment allowance,” sebut Eko.
Sementara itu, dalam kaitan dengan upaya mendorong ekspor pada sektor industri, Kemenperin merumuskan kebijakan agar bahan baku bagi industri pada umumnya dan industri berorientasi ekspor pada khususnya didapatkan secara sangat mudah.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menyampaikan, pihaknya telah menjalankan program strategis guna meningkatkan investasi, ekspor, serta daya tahan dan daya saing industri dalam negeri.
Menurut Eko, dalam upaya peningkatan ekosistem investasi, Kemenperin bersama stakeholders telah merumuskan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penerbitan PP 5/2021 ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
”Bentuk perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam PP 5/2021 ditentukan berdasarkan tingkat risiko (risk based approach-RBA) untuk setiap bidang usaha (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia-KBLI Tahun 2020) dengan mempertimbangkan beberapa aspek di antaranya kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan keterbatasan sumber daya,” jelasnya.
Kebijakan yang terkait kemudahan investasi selain dari perizinan berusaha berdasarkan RBA adalah Daftar Prioritas Investasi (DPI) sebagaimana diatur dalam Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha untuk Penanaman Modal.
”Selain itu, dalam upaya mendorong peningkatan investasi, Kemenperin menawarkan berbagai insentif fiskal dalam bentuk tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax serta investment allowance,” sebut Eko.
Sementara itu, dalam kaitan dengan upaya mendorong ekspor pada sektor industri, Kemenperin merumuskan kebijakan agar bahan baku bagi industri pada umumnya dan industri berorientasi ekspor pada khususnya didapatkan secara sangat mudah.
Lihat Juga :