Garuda Indonesia Tunda Pembayaran Kupon Sukuk, Begini Penjelasan Manajemen
Selasa, 08 Juni 2021 - 10:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Garuda Indonesia Bisa Diselamatkan, Erick Thohir dan Sri Mulyani Disebut Belum Kompak
"Lebih lanjut Perseroan memilih untuk menggunakan hak atas masa tenggang selama 14 hari dalam rangka pemenuhan pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala jatuh tempo pada 3 Juni 2021," sambungnya.
Prasetio menambahkan, kondisi kinerja usaha Perseroan juga semakin terdampak dalam imbas penurunan trafik penumpang pada periode peak season lebaran berkenaan dengan kebijakan peniadaan mudik yang diberlakukan selama dua tahun berturut-turut.
"Menyikapi tantangan ini, Perseroan juga terus melakukan berbagai langkah strategis dalam upaya pemulihan kinerja melalui rasionalisasi rute penerbangan, restrukturisasi utang hingga negosiasi dengan lessor pesawat," kata dia.
Ditegaskan juga bahwa keputusan melakukan penundaan pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala kepada pemegang sukuk dengan menggunakan hak masa tenggang 14 hari merupakan bagian dari komitmen Perseroan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk dengan memperhatikan upaya keberlangsungan usaha di tengah tantangan industri penerbangan akibat pandemi Covid-19.
"Lebih lanjut Perseroan memilih untuk menggunakan hak atas masa tenggang selama 14 hari dalam rangka pemenuhan pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala jatuh tempo pada 3 Juni 2021," sambungnya.
Prasetio menambahkan, kondisi kinerja usaha Perseroan juga semakin terdampak dalam imbas penurunan trafik penumpang pada periode peak season lebaran berkenaan dengan kebijakan peniadaan mudik yang diberlakukan selama dua tahun berturut-turut.
"Menyikapi tantangan ini, Perseroan juga terus melakukan berbagai langkah strategis dalam upaya pemulihan kinerja melalui rasionalisasi rute penerbangan, restrukturisasi utang hingga negosiasi dengan lessor pesawat," kata dia.
Ditegaskan juga bahwa keputusan melakukan penundaan pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala kepada pemegang sukuk dengan menggunakan hak masa tenggang 14 hari merupakan bagian dari komitmen Perseroan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk dengan memperhatikan upaya keberlangsungan usaha di tengah tantangan industri penerbangan akibat pandemi Covid-19.
(akr)
Lihat Juga :