Ombudsman Ungkap Praktik Percaloan Subur di BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 09 Juni 2021 - 17:09 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto melaporkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan . Pengaduan itu terkait sosialiasai dan proses klaim.
"Pertama, minimnya sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, di mana warga mengaku sulit mengakses pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (pekerja informal)," ujar Hery dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu(9/6/2021).
Dalam laporan pengaduan tersebut, banyak yang mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum mengakomodasi seluruh potensi pekerja formal dan informal. Bahkan, pelayanan klaim pun dilaporkan mendapatkan banyak keluhan.
Baca juga:Suntik Rp7,15 Triliun, Warren Buffet Investasi ke Bank Digital
"Kuota pelayaan full dan tertolak karena diduga adanya pembatasan kuota pelayanan via online untuk klaim JHT di masing-masing kantor cabang. Pelayanan jadwal klaim pun kerap mundur dan sulit mendapatkan jadwal," ungkapnya.
Karena literasi pelayanan klaim online masih minim, Hery menyebutkan bahwa hal ini menyebabkan praktik percaloan klaim JHT tumbuh subur. "Besarnya kasus PHK pun berdampak pada peningkatan jumlah kasus klaim JHT," tambahnya.
Berdasarkan data tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut 3 juta pekerja mengalami PHK karena pandemi Covid-19. Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 5 juta pekerja, dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mencatat sebanyak 6,4 juta pekerja.
"Pertama, minimnya sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, di mana warga mengaku sulit mengakses pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (pekerja informal)," ujar Hery dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu(9/6/2021).
Dalam laporan pengaduan tersebut, banyak yang mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum mengakomodasi seluruh potensi pekerja formal dan informal. Bahkan, pelayanan klaim pun dilaporkan mendapatkan banyak keluhan.
Baca juga:Suntik Rp7,15 Triliun, Warren Buffet Investasi ke Bank Digital
"Kuota pelayaan full dan tertolak karena diduga adanya pembatasan kuota pelayanan via online untuk klaim JHT di masing-masing kantor cabang. Pelayanan jadwal klaim pun kerap mundur dan sulit mendapatkan jadwal," ungkapnya.
Karena literasi pelayanan klaim online masih minim, Hery menyebutkan bahwa hal ini menyebabkan praktik percaloan klaim JHT tumbuh subur. "Besarnya kasus PHK pun berdampak pada peningkatan jumlah kasus klaim JHT," tambahnya.
Berdasarkan data tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut 3 juta pekerja mengalami PHK karena pandemi Covid-19. Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 5 juta pekerja, dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mencatat sebanyak 6,4 juta pekerja.
Lihat Juga :