Ombudsman Ungkap Praktik Percaloan Subur di BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 09 Juni 2021 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
Pada September 2020, permintaan klaim JHT mengalami peningkatan sebesar 22,2% atau setara dengan 1.986.632 kasus. Ini adalah angka peserta yang klaimnya berhasil dibayarkan.
Baca juga:Siap Ganggu BMW dan Mercedes-Benz, Ini Nilai Lebih Audi A5 Baru di Indonesia
"Pelayanan klaim kolektif JHT yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan yang melakukan PHK massal dinilai tidak sesuai amanah UU SJSN dan UU BPJS," tegas Hery.
Hal ini karena perusahaan hanya berwenang untuk memperbarui data pekerjanya guna didaftarkan sebagai peserta dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Urusan pengajuan klaim hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu bukan otoritas perusahaan. Perusahaan cukup terbitkan surat perklaring atau pengalaman pekerja saja, dan yang lainnya," pungkas Hery.
Baca juga:Siap Ganggu BMW dan Mercedes-Benz, Ini Nilai Lebih Audi A5 Baru di Indonesia
"Pelayanan klaim kolektif JHT yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan yang melakukan PHK massal dinilai tidak sesuai amanah UU SJSN dan UU BPJS," tegas Hery.
Hal ini karena perusahaan hanya berwenang untuk memperbarui data pekerjanya guna didaftarkan sebagai peserta dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Urusan pengajuan klaim hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu bukan otoritas perusahaan. Perusahaan cukup terbitkan surat perklaring atau pengalaman pekerja saja, dan yang lainnya," pungkas Hery.
(uka)
Lihat Juga :