BKN Jamin Keadilan dalam Tes CPNS, Segala Kecurangan Bisa Dilaporkan ke Sini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS sekolah kedinasan dilaksanakan secara adil. Melalui akun media sosialnya, BKN menegaskan bahwa kelulusan peserta dalam SKD CPNS sekolah kedinasan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun.
“Rekrutmen Mahasiswa/Taruna/Praja pendidikan kedinasan (Dikdin) maupun calon ASN, tidak dapat dipengaruhi oleh katebelece maupun tekanan pihak tertentu,” tulis BKN dalam akun media sosialnya, Kamis (10/6/2021).
Pada pelaksanaan SKD, BKN menggunakan computer assisted test (CAT), di mana setelah skor ujian dapat langsung diketahui. “Tahapan rekrutmen yang dilaksanakan berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN dilaksanakan secara fair dimana nilai dapat dilihat secara langsung setelah tes selesai dan ditayangkan melalui live score link yang dapat dilihat semua pihak,” lanjut BKN.
Namun jika dalam pelaksanaanya ditemukan kejanggalan para peserta dapat segera melaporkannya ke BKN. “Bagi pihak-pihak yang menemukan kejanggalan dalam proses seleksi Mahasiswa/Taruna/Praja Dikdin maupun dalam rekrutmen CASN dapat melaporkan ke LAPOR BKN!,” tulis BKN.
“Rekrutmen Mahasiswa/Taruna/Praja pendidikan kedinasan (Dikdin) maupun calon ASN, tidak dapat dipengaruhi oleh katebelece maupun tekanan pihak tertentu,” tulis BKN dalam akun media sosialnya, Kamis (10/6/2021).
Pada pelaksanaan SKD, BKN menggunakan computer assisted test (CAT), di mana setelah skor ujian dapat langsung diketahui. “Tahapan rekrutmen yang dilaksanakan berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN dilaksanakan secara fair dimana nilai dapat dilihat secara langsung setelah tes selesai dan ditayangkan melalui live score link yang dapat dilihat semua pihak,” lanjut BKN.
Namun jika dalam pelaksanaanya ditemukan kejanggalan para peserta dapat segera melaporkannya ke BKN. “Bagi pihak-pihak yang menemukan kejanggalan dalam proses seleksi Mahasiswa/Taruna/Praja Dikdin maupun dalam rekrutmen CASN dapat melaporkan ke LAPOR BKN!,” tulis BKN.
(ind)