Saham MNC Bank (BABP) dan BHIT Bisa Diperdagangkan Lagi Usai Gemboknya Dibuka
Jum'at, 11 Juni 2021 - 09:30 WIB
loading...
Saham PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) sudah bisa kembali diperdagangkan pada perdagangan sesi I hari ini, Jumat (11/6/2021) setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembukaan suspensinya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Saham PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) atau MNC Bank sudah bisa kembali diperdagangkan pada perdagangan sesi I hari ini, Jumat (11/6/2021). Hal ini setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembukaan suspensinya atas saham BABP.
Baca Juga: Lewat Right Issue, MNC Bank Bisa Naik Kelas ke BUKU III
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Bursa No: Peng-SPT-00090/BEI.WAS/06-2021 tanggal 9 Juni 2021, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham & Waran Seri IV dan V PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP, BABP-W3 & BABP-W4). Suspensi saham BABP dibuka kembali di pasar reguler dan pasar tunai.
"Waran Seri IV dan V PT Bank MNC Internasional Tbk. [BABP-W3 & BABP-W4] di seluruh pasar dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 11 Juni 2021," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Dalam surat tersebut diteken oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M Panjaitan dan P.H Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Mulyana.
Baca Juga: Lewat Right Issue, MNC Bank Bisa Naik Kelas ke BUKU III
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Bursa No: Peng-SPT-00090/BEI.WAS/06-2021 tanggal 9 Juni 2021, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham & Waran Seri IV dan V PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP, BABP-W3 & BABP-W4). Suspensi saham BABP dibuka kembali di pasar reguler dan pasar tunai.
"Waran Seri IV dan V PT Bank MNC Internasional Tbk. [BABP-W3 & BABP-W4] di seluruh pasar dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 11 Juni 2021," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Dalam surat tersebut diteken oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M Panjaitan dan P.H Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Mulyana.
Lihat Juga :