Menjaring Startup Unicorn Buat IPO, BEI Lakukan Ini
Jum'at, 11 Juni 2021 - 13:00 WIB
loading...
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) siap mengubah sejumlah peraturan, khususnya terkait kriteria papan pencatatan saham untuk menjaring perusahaan rintisan (startup) unicorn agar IPO. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) siap mengubah sejumlah peraturan, khususnya terkait kriteria papan pencatatan saham. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir perusahaan rintisan (startup) unicorn agar melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) .
Baca Juga: Startup Non-Unicorn Didorong Berburu Dana Tak Lewat Pintu Belakang
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa melalui Peraturan I-A yang berlaku saat ini mewajibkan Calon Perusahaan Tercatat untuk sudah membukukan laba usaha paling tidak dalam kurun satu tahun terakhir untuk dapat tercatat di Papan Utama.
"Bursa berupaya menjadi Bursa yang adaptif terhadap kebutuhan stakeholder nya, termasuk unicorn di Indonesia, agar dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan mereka untuk bisa growth," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Namun, melalui Peraturan I-A yang berlaku saat ini dinilai tidak pas jika diterapkan kepada startup unicorn, karena dengan karakteristik perusahaan yang terus berkembang belakangan.
"Misalnya perusahaan yang karakteristiknya masih fokus meningkatkan marketshare dan belum laba, tetapi valuasinya besar dan berpotensi untuk jadi salah satu biggest fund raiser di pasar modal Indonesia," kata dia.
Melalui peraturan I-A revisian, nantinya Bursa akan memperkenalkan lima alternatif persyaratan sebagai pintu untuk tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan. "Dengan demikian, kami berharap peraturan ini lebih akomodatif bagi berbagai jenis industri di tanah air," ucapnya.
Baca Juga: Startup Non-Unicorn Didorong Berburu Dana Tak Lewat Pintu Belakang
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa melalui Peraturan I-A yang berlaku saat ini mewajibkan Calon Perusahaan Tercatat untuk sudah membukukan laba usaha paling tidak dalam kurun satu tahun terakhir untuk dapat tercatat di Papan Utama.
"Bursa berupaya menjadi Bursa yang adaptif terhadap kebutuhan stakeholder nya, termasuk unicorn di Indonesia, agar dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan mereka untuk bisa growth," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Namun, melalui Peraturan I-A yang berlaku saat ini dinilai tidak pas jika diterapkan kepada startup unicorn, karena dengan karakteristik perusahaan yang terus berkembang belakangan.
"Misalnya perusahaan yang karakteristiknya masih fokus meningkatkan marketshare dan belum laba, tetapi valuasinya besar dan berpotensi untuk jadi salah satu biggest fund raiser di pasar modal Indonesia," kata dia.
Melalui peraturan I-A revisian, nantinya Bursa akan memperkenalkan lima alternatif persyaratan sebagai pintu untuk tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan. "Dengan demikian, kami berharap peraturan ini lebih akomodatif bagi berbagai jenis industri di tanah air," ucapnya.
Lihat Juga :