Pencairan Obligasi Garuda Senilai Rp1 Triliun Ludes buat Bayar Avtur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Untuk memenuhi kewajibannya kepada PT Pertamina, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggunakan dana obligasi wajib konversi (OWK) senilai Rp1 triliun. Jumlah tersebut adalah sekian persen dari OWK dengan nilai penerbitan sebesar Rp8,5 triliun yang sudah dicairkan untuk membayar biaya bahan bakar avtur .
Baca juga: BPKH Jawab Tudingan Miring Soal Penggunaan Dana Haji
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti, menyebut jumlah OWK maksimal Rp8,5 triliun dan dengan jangka waktu maksimal 7 tahun. Emiten telah mencairkan sebesar Rp1 triliun sejak 4 Februari 2021 dan telah digunakan seluruhnya.
"Perseroan telah mencairkan sebesar Rp1 triliun pada tanggal 4 Februari 2021 dan telah digunakan seluruhnya untuk pembayaran biaya bahan bakar kepada Pertamina," ujar Mitra dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Jumat (11/6/2021).
Manajemen Garuda Indonesia mencatat, untuk rencana pencairan selanjutnya, terdapat beberapa persyaratan yang ditetapkan pemerintah dan harus dipenuhi oleh emiten pelat merah tersebut.
Baca juga: Heboh Beli Jam Tangan Seharga Rp70 Miliar di Jakarta tapi Barang Tak Kunjung Diterima
Meski begitu, GIAA belum memenuhi keseluruhan persyaratan dalam pencairan tahap selanjutnya, karena tekanan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan sejak awal 2021 yang masih berdampak secara signifikan akibat pandemi Covid-19.
Khususnya, berkenaan dengan munculnya varian baru virus corona yang menyebabkan diberlakukannya kembali sejumlah pembatasan dan kebijakan pembatasan pergerakan.
Baca juga: BPKH Jawab Tudingan Miring Soal Penggunaan Dana Haji
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti, menyebut jumlah OWK maksimal Rp8,5 triliun dan dengan jangka waktu maksimal 7 tahun. Emiten telah mencairkan sebesar Rp1 triliun sejak 4 Februari 2021 dan telah digunakan seluruhnya.
"Perseroan telah mencairkan sebesar Rp1 triliun pada tanggal 4 Februari 2021 dan telah digunakan seluruhnya untuk pembayaran biaya bahan bakar kepada Pertamina," ujar Mitra dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Jumat (11/6/2021).
Manajemen Garuda Indonesia mencatat, untuk rencana pencairan selanjutnya, terdapat beberapa persyaratan yang ditetapkan pemerintah dan harus dipenuhi oleh emiten pelat merah tersebut.
Baca juga: Heboh Beli Jam Tangan Seharga Rp70 Miliar di Jakarta tapi Barang Tak Kunjung Diterima
Meski begitu, GIAA belum memenuhi keseluruhan persyaratan dalam pencairan tahap selanjutnya, karena tekanan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan sejak awal 2021 yang masih berdampak secara signifikan akibat pandemi Covid-19.
Khususnya, berkenaan dengan munculnya varian baru virus corona yang menyebabkan diberlakukannya kembali sejumlah pembatasan dan kebijakan pembatasan pergerakan.
(uka)