Ahli Hukum Perbankan Sarankan Kasus HYPN Tak Dibawa ke Pidana
Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau memang dilaporkan bank gelap, kenapa tidak dari dulu? Padahal sudah terima bunga cukup lama, kenapa baru sekarang?” kata Yunus mempertanyakan.
(Baca juga:Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang)
Menurutnya pada kasus HYPN IOI ini sepatutnya tidak perlu dibawa ke ranah pidana. Ia menilai hal ini terlalu prematur.
“Apalagi jika langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah ada keputusan Promissory notes (PN),” kata alumnus International Legal Studies dari Washington College of Law, The American University, ini.
Sementara itu, jika nasabah membawa permasalahan ke hukum pidana maka akan merugikan kedua belah pihak. “Kalaupun dipaksakan dipidana kreditur tidak bisa membayarkan cicilannya, semua akan berhenti. Menang jadi arang, kalah jadi abu,” ucapnya. Dia pun menyarankan nasabah untuk tenang dan mengikuti PKPU.
(Baca juga:Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang)
Menurutnya pada kasus HYPN IOI ini sepatutnya tidak perlu dibawa ke ranah pidana. Ia menilai hal ini terlalu prematur.
“Apalagi jika langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah ada keputusan Promissory notes (PN),” kata alumnus International Legal Studies dari Washington College of Law, The American University, ini.
Sementara itu, jika nasabah membawa permasalahan ke hukum pidana maka akan merugikan kedua belah pihak. “Kalaupun dipaksakan dipidana kreditur tidak bisa membayarkan cicilannya, semua akan berhenti. Menang jadi arang, kalah jadi abu,” ucapnya. Dia pun menyarankan nasabah untuk tenang dan mengikuti PKPU.
(dar)
Lihat Juga :