Ahli Hukum Perbankan Sarankan Kasus HYPN Tak Dibawa ke Pidana

Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:34 WIB
loading...
Ahli Hukum Perbankan...
Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan pada kasus HYPN IOI sepatutnya tidak perlu dibawa ke ranah pidana.
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor perekonomian, tak terkecuali pada sektor perbankan dan investasi. Yunus menyebut pemerintah bahkan mengeluarkan dana mencapai triliunan rupiah untuk restrukturisasi serta melakukan penyelamatan kredit dari perbankan.

“Kalau bank gelap itu bukan begitu produknya, harus simpanan tabungan giro atau yang sejenisnya. Nah kalau promosorry note kan jelas KUHD 174 (Kitab Undang Undang Hukum Dagang). Unsurnya jelas dan private placement utang piutang gitu,” ujarnya ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (12/6).

(Baca juga:Soroti Kasus IndoSterling, Lemkapi Sebut Bisa Saja Dihentikan Dulu)

Penyandang gelar doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI) ini melanjutkan jika dilakukan secara bilateral dalam bentuk High Yield Promissory Notes (HYPN) maka akan dilakukan pelunasan dari pihak-pihak yang menyelenggarakan perusahaan.

“Nah krisis sekarang ini banyak yang susah bayar bunga dan para investor melaporkan penyelenggaranya sebagai bank gelap,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini.

(Baca juga:IndoSterling Optima Investa Gelontorkan Cicilan Tahap Dua, Bentuk Niat Baik)

Menurut Yunus, hal itu tidak tepat mengingat HYPN bukan merupakan perbankan. Perbankan merupakan suatu lembaga yang produknya harus simpanan dalam bentuk tabungan atau giro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Picu Kejahatan Finansial,...
Picu Kejahatan Finansial, Transaksi Judol Nyaris Tembus Rp1.000 Triliun
PPATK Blokir Rekening...
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara
28 Juta Rekening Dormant...
28 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi, PPATK Ungkap Ribuan Terkait Judol
Blokir Rekening Nganggur,...
Blokir Rekening Nganggur, PPATK Klaim Lindungi Nasabah: Uang 100% Aman Tak Berkurang
3 Fakta Penyimpangan...
3 Fakta Penyimpangan Rekening Nganggur: Dana Bansos Mengendap Rp2,1 Triliun
PPATK Buka Kembali 28...
PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Bank Nganggur yang Diblokir
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Rekomendasi
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Trump Peringatkan Netanyahu:...
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bakal Sendirian Melawan Iran Jika Tingkatkan Konflik!
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Berita Terkini
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved