BI Larang Keras Kripto Jadi Alat Pembayaran di RI

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:00 WIB
loading...
BI Larang Keras Kripto...
Ilustrasi. FOTO/REUTERS
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menandaskan bahwa pihaknya melarang keras penggunaan kripto di sebagai alat bayar pada lembaga keuangan.

"Pertama, apa yang istilahnya cryptocurrency atau kripto, kami yang juga seusia dengan Ketua OJK tahu betul bahwa itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga UU mata uang. Jadi bukan cryptocurrency namanya, tapi crypto asset," tegas Perry dalam webinar BPK di Jakarta, Selasa(15/6/2021).

Baca Juga: Selain Bitcoin, Berikut Uang Kripto Paling Diburu Saat Ini

Sebelumnya, pihaknya telah menegaskan bahwa yang namanya crypto asset itu bukan alat pembayaran yang sah. "Dan kami melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan, apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan," tegas Perry.

Baca Juga: Beda dengan Xi Jinping, Presiden El Salvador Rangkul Penambang Kripto

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan dalam UU mata uang. "Kami terus melakukan untuk memastikan bahwa apapun itu kripto yang bentuknya koin bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan kami larang untuk lembaga keuangan untuk menggunakannya," pungkas Perry.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Rekomendasi
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
26 Perwira Dimutasi...
26 Perwira Dimutasi Jadi Kapolres di Pulau Jawa pada Mutasi Juni 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved