Hindari Terjerat Kasus seperti Guru TK Berutang Rp35 Juta ke 24 Pinjol

Selasa, 15 Juni 2021 - 23:42 WIB
loading...
Hindari Terjerat Kasus seperti Guru TK Berutang Rp35 Juta ke 24 Pinjol
Pentingnya memilih platform pinjaman yang terdaftar di OJK agar tidak terjerat kasus seperti Guru taman kanak-kanak di Malang terjerat utang setelah meminjam duit melalui 24 aplikasi pinjaman online. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pentingnya memilih platform pinjaman yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak terjerat kasus seperti Guru taman kanak-kanak di Malang terjerat utang setelah meminjam duit melalui 24 aplikasi pinjaman online (Pinjol) atau fintech lending . Guru tersebut tidak sanggup membayar.

Tercatat ada sebanyak 131 fintech lending atau pinjaman online terdaftar dan berizin di OJK per tanggal 24 Mei 2021. Sementara itu terdapat 3.193 fintech ilegal yang sudah berhasil diberantas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).



Sementara itu penyaluran dana fintech ke masyarakat mengalami kenaikan, pada akhir tahun 2020 kemari yang mencapai Rp 155,9 triliun atau naik sebesar 91,3% dibandingkan dengan pada tahun 2019 lalu mencapai Rp 81,49 triliun.

OJK kembali menghimbau agar masyarakat semakin bijak dalam memilih fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Hal itu agar masyarakat tidak menjadi korban jeratan fintech ilegal yang sangat berbahaya sekali.

Selain mengingatkan bijak dalam memilih fintech legal terdaftar dan berizin. Masyarakat juga diingatkan agar bijak juga dalam berhutang, pinjam sesuai kebutuhan dan sesuai kemampuan membayar saja agar hutang nya menumpuk sehingga dapat memberatkan nantinya.

Baru-baru ini berita hangat kembali muncul dimana seorang guru tk terjerat pinjaman online. Tercatat guru tk tersebut memiliki pinjaman pada 24 platform pinjaman online. Dari 24 platform tersebut, 19 platform di antaranya adalah pinjaman online ilegal.

Tidak tanggung-tanggung guru tk tersebut memiliki hutang yang mencapai 40 juta yang awalnya hanya pinjam 2,5 juta untuk biaya kuliah disalah satu Unversitas di Kota Malang.

Hindari Terjerat Kasus seperti Guru TK Berutang Rp35 Juta ke 24 Pinjol


Menurut Hendra Permata Putra, Digital Marketing Manager Cairin, pentingnya himbauan dan edukasi fintech lending dilakukan oleh OJK dan perusahaan fintech legal.

"Sangat penting himbauan dan edukasi fintech lending terus dilakukan oleh OJK dan juga perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Agar masyarakat lebih melek fintech dan tidak terjerat hutang di fintech ilegal," jelasnya.

Pada bulan April lalu, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan platform fintech lending yang sudah berhasil mendapatkan status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satunya adalah Cairin yang merupakan platform fintech lending yang sudah berhasil mendapatkan status berizin dari OJK saat ini, sebelumnya Cairin juga sudah mendapatkan status terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor surat tanda terdaftar KEP-29/D.05/2021.



Platform fintech lending besutan PT. IDana Solusi Sejahtera ini pertama kali hadir pada tahun 2018 lalu, terbilang sudah sukses mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

Tercatat sejak pertama kali berdiri hingga saat ini Cairin sudah mendistribusikan dana pinjaman sebanyak Rp 696 miliar lebih kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

Agar kalian tidak seperti guru tk berikutnya, pastikan kalian memilih platform pinjaman online yang sudah berizin dan terdaftar di OJK ya. Salah satunya adalah Cairin kalian bisa langsung download aplikasi Cairin di Google playstore.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2008 seconds (0.1#10.140)