Permenperin 3/2021 Disebut Ancam UMKM dan Petani Tebu, Legislator: Tak Rasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Mukhtarudin menilai pihak yang menolak keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tidak memiliki cukup dasar dan alasan yang rasional. Dia berpendapat bahwa reaksi sejumlah pihak yang menolak keberadaan Permenperin itu tak lebih sebagai ekspresi kekecewaan dari pihak-pihak tertentu yang tidak diakomodir kepentingan pragmatisnya.
"Permenperin 3/2021 kalau disikapi secara jernih dan memahami substansinya dengan benar, jelas itu upaya membenahi industri gula tanah air kita dalam rangka menuju swasembada gula. Bukan mengakomodir kepentingan segelintir kelompok yang selama ini tidak patuh terhadap aturan. Misalnya soal penyediaan lahan, penanaman tebu hingga pembinaan petani sebagai wujud menuju swasembada gula tidak pernah mereka lakukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Maka itu, kata politikus Partai Golkar ini, pabrik-pabrik gula berbasis tebu yang tidak melaksanakan kewajiban untuk membuka perkebunan tebu, perlu dievaluasi keberadaan serta izinnya. Dia menambahkan, suara-suara penolakan tersebut tidak perlu disikapi secara berlebihan.
"Karena tidak substansial dan diduga seperti ada hidden agenda (agenda tersembunyi) yang dihembuskan kelompok tertentu. Janganlah para petani tebu kita dibawa-bawa ke dalam kepentingan politik pragmatis yang justru bertolakbelakang dengan semangat swasembada kita," tuturnya.
Maka itu, kata dia, penolakan yang dilakukan tidak memiliki cukup dasar dan alasan yang rasional. Sebab, dia mengungkapkan bahwa semua pemangku kepentingan terkait dan relevan, justru mendukung keberadaan Permenperin itu.
"Jadi kalau mau bangun penolakan itu dengan argumen yang logis jangan karena di dorong oleh kekuatan segelintir pihak tertentu," imbuhnya.
Dia menuturkan, sulit bagi pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap keberadaan Permenperin ini. "Karena Permenperin ini diterima semua stakeholder yang relevan, artinya memang aturan ini semangatnya jelas yaitu menuju swasembada gula . Jadi sulit rasanya untuk di revisi karena tidak ada alasan yang memadai agar pemerintah menganulir aturan ini," pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, gerakan massa damai menggelar istigosah yang bertajuk “Istighotsah untuk Kesejahteraan Petani Tebu dan Pelaku UMKM Makanan Minuman di Jawa Timur,” di Jawa Timur pada Senin (14/6/2021).
Hadir dalam Istighotsah tersebut KH. Syafruddin Syarif selaku Katib Syuriah PWNU Jawa Timur & Ketua MUI Jatim, Dr. Listyono Santoso selaku Ketua Lakpesdam NU Jawa Timur, Gus Ghufron Achmad Yani selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU Jawa Timur, H. Moch. Sholeh dari Perwakilan Pelaku UMKM, Sidoarjo, dan H. Warsito dari Perwakilan Petani Tebu, Tuban.
Lebih dari 300 peserta yang mewakili pelaku UMKM mamin di Jawa Timur, perwakilan dari petani tebu, serta para simpatisan turut hadir dalam acara istighotsah bersama tersebut dalam rangka menyatakan dukungan dan kepedulian terhadap nasib petani tebu dan pelaku UMKM mamin di Jawa Timur.
Gus Ghufron Achmad Yani dalam sambutannya mengatakan, keresahan petani tebu saat ini terjadi karena sulitnya memasarkan gula dari kebun petani karena membanjirnya gula rafinasi di pasar.
Permenperin 03/2021 yang mengizinkan impor gula menyebabkan gula rafinasi merembes ke pasar, sedangkan aturan tersebut sama sekali tidak mengatur kewajiban membina petani tebu dan menanam tebu sesuai dengan kapasitas produksi.
"Permenperin 3/2021 kalau disikapi secara jernih dan memahami substansinya dengan benar, jelas itu upaya membenahi industri gula tanah air kita dalam rangka menuju swasembada gula. Bukan mengakomodir kepentingan segelintir kelompok yang selama ini tidak patuh terhadap aturan. Misalnya soal penyediaan lahan, penanaman tebu hingga pembinaan petani sebagai wujud menuju swasembada gula tidak pernah mereka lakukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Maka itu, kata politikus Partai Golkar ini, pabrik-pabrik gula berbasis tebu yang tidak melaksanakan kewajiban untuk membuka perkebunan tebu, perlu dievaluasi keberadaan serta izinnya. Dia menambahkan, suara-suara penolakan tersebut tidak perlu disikapi secara berlebihan.
"Karena tidak substansial dan diduga seperti ada hidden agenda (agenda tersembunyi) yang dihembuskan kelompok tertentu. Janganlah para petani tebu kita dibawa-bawa ke dalam kepentingan politik pragmatis yang justru bertolakbelakang dengan semangat swasembada kita," tuturnya.
Maka itu, kata dia, penolakan yang dilakukan tidak memiliki cukup dasar dan alasan yang rasional. Sebab, dia mengungkapkan bahwa semua pemangku kepentingan terkait dan relevan, justru mendukung keberadaan Permenperin itu.
"Jadi kalau mau bangun penolakan itu dengan argumen yang logis jangan karena di dorong oleh kekuatan segelintir pihak tertentu," imbuhnya.
Dia menuturkan, sulit bagi pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap keberadaan Permenperin ini. "Karena Permenperin ini diterima semua stakeholder yang relevan, artinya memang aturan ini semangatnya jelas yaitu menuju swasembada gula . Jadi sulit rasanya untuk di revisi karena tidak ada alasan yang memadai agar pemerintah menganulir aturan ini," pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, gerakan massa damai menggelar istigosah yang bertajuk “Istighotsah untuk Kesejahteraan Petani Tebu dan Pelaku UMKM Makanan Minuman di Jawa Timur,” di Jawa Timur pada Senin (14/6/2021).
Hadir dalam Istighotsah tersebut KH. Syafruddin Syarif selaku Katib Syuriah PWNU Jawa Timur & Ketua MUI Jatim, Dr. Listyono Santoso selaku Ketua Lakpesdam NU Jawa Timur, Gus Ghufron Achmad Yani selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU Jawa Timur, H. Moch. Sholeh dari Perwakilan Pelaku UMKM, Sidoarjo, dan H. Warsito dari Perwakilan Petani Tebu, Tuban.
Lebih dari 300 peserta yang mewakili pelaku UMKM mamin di Jawa Timur, perwakilan dari petani tebu, serta para simpatisan turut hadir dalam acara istighotsah bersama tersebut dalam rangka menyatakan dukungan dan kepedulian terhadap nasib petani tebu dan pelaku UMKM mamin di Jawa Timur.
Gus Ghufron Achmad Yani dalam sambutannya mengatakan, keresahan petani tebu saat ini terjadi karena sulitnya memasarkan gula dari kebun petani karena membanjirnya gula rafinasi di pasar.
Permenperin 03/2021 yang mengizinkan impor gula menyebabkan gula rafinasi merembes ke pasar, sedangkan aturan tersebut sama sekali tidak mengatur kewajiban membina petani tebu dan menanam tebu sesuai dengan kapasitas produksi.
(akr)