PBNU Kantongi Konsesi Tambang 26.000 Hektare, Yahya Staquf Terimakasih ke Jokowi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:55 WIB
loading...
PBNU Kantongi Konsesi...
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mendatangi Istana Kepresiden bertemu Jokowi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Jokowi secara resmi telah menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mendatangi Istana Kepresiden berterimakakasih kepada Jokowi.

"Kami sampaikan terima kasih kepada presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan," ujar Yahya Staquf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Usai Diberi Izin Kelola Tambang, PBNU Ungkap Minat Investasi di IKN

Dia mengatakan bahwa lokasi tambang yang diberikan kepada PBNU berada di Kalimantan Timur, tepatnya bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Di Kalimantan Timur, eks KPC, relinquish dari KPC. Luasannya 26.000 hektare. produksinya baru sebagian dieksplorasi, sebagian kecil saja dieksplor," ungkapnya.

Yahya mengatakan bahwa PBNU akan mulai memproduksi pada bulan Januari. "Segera, karena IUP sudah kelar mudah mudahan januari sudah bisa bekerja," katanya.

Baca Juga: Jabat Menteri ESDM, Bahlil: Izin Tambang PBNU Sudah Beres

Lebih lanjut, Yahya mengatakan, struktur pengelolaan tambang oleh PBNU sampai saat ini masih dalam proses. "Kita belum membuat struktur lengkap soal perusahaan itu, nanti akan diumumkan pada saatnya," ungkapnya.

Ia mengungkapkan PBNU hingga kini belum menentukan konsep pengelolaan tambang. Hingga saat ini PBNU masih berkoordinasi dengan jaringan bisnis.

"Iya belum kami belum sampai ke sana lah. IUP-nya belum ditanda tangani. Kami juga masih koordinasi juga dengan teman-teman jaringan bisnis yang dikenal NU apa saja yang harus kita lakukan," ungkapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0980 seconds (0.1#10.140)