Ingkar, izin Dua Pabrik Gula di Jatim Diminta Dicabut

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:54 WIB
loading...
Ingkar, izin Dua Pabrik...
Salah satu pabrik gula yang disidak di Jatim. Foto/AliMasduki/MPI
A A A
JAKARTA - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah mencabut izin pabrik gula milik PT KTM di Lamongan dan PT RMI di Blitar Jawa Timur. Kedua pabrik tebu swasta itu terbukti tidak merealisasi janjinya untuk menambah luas lahan tanam tebu.

Pernyataan itu diutarakan Sunardi Edy Sukamto, Ketua DPD APTRI PTPN XI Jawa Timur, Rabu (16/6). Ia menuturkan, izin kedua perusahaan di Jawa Timur itu sebagai pabrik gula kristal putih (GKP) berbasis tebu dengan kewajiban memiliki lahan tebu sendiri.

Baca juga:Nama Bayi Perempuan Menurut Islam dan Al-Qur'an

Sayangnya, selama hampir lima tahun terakhir tidak menepati janji untuk menyiapkan lahan tebu dan tanamannya sendiri. PT RMI berkewajiban menyiapkan lahan dan tanaman tebu seluas 12 ribu hektare. Realisasinya hanya 1.200 hektar. Demikian pula dengan PT KTM.

’’Dari komitmen 20 ribu hektare hanya terealisasi 1.200 hektare,’’ kata Edy.

Sejak berdiri, kedua pabrik itu hanya menyerap tebu di sekitar pabrik yang sudah bermitra dengan kedua pabrik itu sebelumnya. ’’Namun yang dilaporkan kedua pabrik itu ke Kementerian merupakan tebu dari lahan mereka,’’ imbuhnya.

Selain itu, PT KTM dan PT RMI diduga membeli tebu petani dengan harga lebih tinggi dari pabrik lainnya, terutama pabrik gula BUMN. Akibatnya, pabrik gula lainnya mengalami kekurangan pasokan bahan baku. Beberapa pabrik harus mengurangi produksi. Sebagian bahkan terpaksa tutup.

“Ini semua cuma kedok saja agar mereka mendapatkan commissioning import raw sugar. Mereka tahu menanam tebu itu rugi. Harapan mereka adalah mendapatkan jatah impor raw sugar. Pemerintah dikelabui oleh dua perusahaan itu,” tandas Edy.

Menurut Edy, Jatim memang butuh gula rafinasi. Tapi pembangunan pabrik gula rafinasi hendaknya tidak dilakukan. Sebab, Jawa Timur merupakan lumbung gula nasional dengan luas areal tanam tebu 210.000 hektare, menghasilkan gula rata-rata per tahun 1-1,2 juta ton gula, setara 51% persen konsumsi gula nasional.

Baca juga:14 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Dilarang Menggelar Pesta Pernikahan dan Kumpul Arisan

"Sementara, kebutuhan gula konsumsi Jawa Timur mencapai 450.000 ton per tahun, terjadi surplus sebesar 550.000-650.000 ton per tahun,’’ terangnya.

Disisi lain, Edy mengapresiasi langkah Polda Jatim melakukan sidak ke PT KTM dan berhasil menemukan tumpukan gula rafinasi tak berizin dengan tujuan untuk pendistribusian dan produksi rafinasi.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Polda Jatim menemukan 15.000 ton gula rafinasi dan 22.000 ton gula kristal di gudang PT Kebun Tebu Mas (KTM), Lamongan. Dugaan sementara puluhan ribu ton gula berbagai jenis sengaja ditimbun untuk meraup keuntungan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)