Ingkar, izin Dua Pabrik Gula di Jatim Diminta Dicabut
Rabu, 16 Juni 2021 - 15:54 WIB
loading...
Salah satu pabrik gula yang disidak di Jatim. Foto/AliMasduki/MPI
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah mencabut izin pabrik gula milik PT KTM di Lamongan dan PT RMI di Blitar Jawa Timur. Kedua pabrik tebu swasta itu terbukti tidak merealisasi janjinya untuk menambah luas lahan tanam tebu.
Pernyataan itu diutarakan Sunardi Edy Sukamto, Ketua DPD APTRI PTPN XI Jawa Timur, Rabu (16/6). Ia menuturkan, izin kedua perusahaan di Jawa Timur itu sebagai pabrik gula kristal putih (GKP) berbasis tebu dengan kewajiban memiliki lahan tebu sendiri.
Baca juga:Nama Bayi Perempuan Menurut Islam dan Al-Qur'an
Sayangnya, selama hampir lima tahun terakhir tidak menepati janji untuk menyiapkan lahan tebu dan tanamannya sendiri. PT RMI berkewajiban menyiapkan lahan dan tanaman tebu seluas 12 ribu hektare. Realisasinya hanya 1.200 hektar. Demikian pula dengan PT KTM.
’’Dari komitmen 20 ribu hektare hanya terealisasi 1.200 hektare,’’ kata Edy.
Pernyataan itu diutarakan Sunardi Edy Sukamto, Ketua DPD APTRI PTPN XI Jawa Timur, Rabu (16/6). Ia menuturkan, izin kedua perusahaan di Jawa Timur itu sebagai pabrik gula kristal putih (GKP) berbasis tebu dengan kewajiban memiliki lahan tebu sendiri.
Baca juga:Nama Bayi Perempuan Menurut Islam dan Al-Qur'an
Sayangnya, selama hampir lima tahun terakhir tidak menepati janji untuk menyiapkan lahan tebu dan tanamannya sendiri. PT RMI berkewajiban menyiapkan lahan dan tanaman tebu seluas 12 ribu hektare. Realisasinya hanya 1.200 hektar. Demikian pula dengan PT KTM.
’’Dari komitmen 20 ribu hektare hanya terealisasi 1.200 hektare,’’ kata Edy.
Lihat Juga :