Aset Kripto Bakal Kena PPh Final, Mendag dan Menkeu Rundingan
Kamis, 17 Juni 2021 - 18:40 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan agar investasi aset digital atau mata uang kripto di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
Saat ini Bappebti dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membahas skema pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan untuk aset digital.
Baca juga: 10 Tahun ke Depan, Kemendag Proyeksi PDB RI Tembus Rp24.000 Triliun
Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana menyebut, pengenaan pajak bermaksud untuk menggairahkan masyarakat saat melakukan investasi. Saat ini, pajak mata uang kripto masih berupa PPh Badan Pasal 22.
"Sekarang masih PPh Badan Pasal 22. Kita mau usulkan ini, kita lagi bicara dengan Kemenkeu soal pajak, sehingga nanti diharapkan lebih menggairahkan masyarakat. Kita masih diskusi di Dirjen Pajak Kemenkeu," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (17/6/2021).
Saat ini Bappebti dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membahas skema pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan untuk aset digital.
Baca juga: 10 Tahun ke Depan, Kemendag Proyeksi PDB RI Tembus Rp24.000 Triliun
Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana menyebut, pengenaan pajak bermaksud untuk menggairahkan masyarakat saat melakukan investasi. Saat ini, pajak mata uang kripto masih berupa PPh Badan Pasal 22.
"Sekarang masih PPh Badan Pasal 22. Kita mau usulkan ini, kita lagi bicara dengan Kemenkeu soal pajak, sehingga nanti diharapkan lebih menggairahkan masyarakat. Kita masih diskusi di Dirjen Pajak Kemenkeu," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (17/6/2021).
Lihat Juga :