Masalah Lingkungan di TPA Rawa Kucing Disorot

Kamis, 17 Juni 2021 - 13:14 WIB
loading...
A A A
Dapat diprediksikan, dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Tangerang perlu segera mencari jalan keluar untuk membuang sampahnya diluar TPA Rawa Kucing seperti halnya yang terjadi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang akhirnya mengirimkan sampahnya ke Kota Serang yang jaraknya hampir 100km sekali jalan sehingga membebani APBD.

Permasalahan yang makin meruncing ini menimbulkan polemik diantara pemerintah dan kalangan aktivis lingkungan hidup yang ada di Kota Tangerang. Forum Mahasiswa Pecinta Lingkungan (Formapel) menuntut penanganan sampah di Kota Tangerang seharusnya tidak hanya mengandalkan pasukan kebersihan (Pasukan Oranye), namun perlu lebih menyeluruh dari hulu ke hilir sehingga tidak merugikan warga diseputar TPA. "Jadi sinergi dari hulu ke hilir tuh ya mesti benar-benar konsen, bukan hanya seremonial," tutur Arief Iskandar seorang aktivis Formapel.

Arief mempertanyakan kenapa sekarang ini sampah malah makin menumpuk di TPA Rawa Kucing. Seharusnya, apabila program-program yang dijalankan Pemkot Tangerang itu memang efektif, sampah yang menumpuk di TPA Rawa Kucing kan berkurang. Artinya, program-program yang berjalan ini masih bersifat seremonial dan kurang berdampak. Formapel berharap Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan program-program penanganan sampah di hulu dan hilir secara massif sehingga dapat mengurangi beban TPA Rawa Kucing.

WALHI juga mengamini masukkan Formapel, dan lebih jauh meminta Pemerintah Kota memperhatikan program Jakstranas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termuat dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 dan Undang Undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalam kedua kebijakan ini, Pemerintah Kota wajib secara bersama-sama menurunkan timbulan sampah di hulu dan menanggulangi sampah di hilir (TPA) dengan tata-cara yang tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan. Aturan semua sudah lengkap, tinggal dijalankan.

"Hal itu sudah termuat dalam aturan di Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017. Di hulu, pemerintah perlu membangun kesadaran sektor rumah tangga atau masyarakat untuk mengelola sampah dengan 3R mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan mendaur ulang (recycle). Di hilir, pemerintah kota perlu menangani sampah dengan cara-cara yang bertanggung jawab. Jadi, saling membantu antara pemerintah serta lembaganya dan masyarakat," tambah Dede.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Astra Agro Publikasi...
Astra Agro Publikasi Laporan Independen Sebagai Respons dari Tuduhan Masyarakat Sipil
Ekspor Pasir Laut Kembali...
Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Walhi Sebut Kebijakan yang Memalukan
Sampah-sampah di Balikpapan...
Sampah-sampah di Balikpapan Jadi Penggerak Ekonomi Keluarga
PUPR Gelontorkan Puluhan...
PUPR Gelontorkan Puluhan Miliar untuk Biayai Revitalisasi Satu TPA di Jawa Timur
Pemerintah Dorong Percepatan...
Pemerintah Dorong Percepatan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Pemerintah dan Swasta...
Pemerintah dan Swasta Diminta Gandengan Tangan Perbaiki Ekosistem Gambut
75% TPA di Riau Masih...
75% TPA di Riau Masih Gunakan Sistem Open Dumping Sampah, Jumhur Dorong Percepatan Teknologi RDF dan Methane Capture
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Dari Rumah ke TPA: Perbedaan...
Dari Rumah ke TPA: Perbedaan yang Jarang Disadari soal Galon
Rekomendasi
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Konser Tehillim 2026:...
Konser Tehillim 2026: Angel Pieters Ungkap Pesan Mendalam di Balik Lagu Liliana Tanoesoedibjo
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Berita Terkini
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved