Jaga-jaga IHSG Anjlok, BEI Masih Terapkan Trading Halt
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih akan menerapkan trading halt guna mengantisipasi anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jika terjadi pembatasan wilayah akibat penyebaran Covid-19.
Pasalnya, belakangan ini pemerintah daerah tengah melakukan pengetatan PPKM mikro di zona merah, terutama Jakarta kondisi genting Covid-19 dan Bandung Siaga 1 Covid-19.
Adapun BEI telah menerapkan ketentuan mengenai trading halt atas perdagangan di Bursa. Ini tercantum dalam surat keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
"Kita memang masih menerapkan kebijakan itu, belum berubah," ungkap Direktur Utama BEI Inarno Djajadi kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/6/2021).
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo juga menyebut bahwa saat ini Bursa masih menerapkan kebijakan yang sama sejak awal pandemi Covid-19. "Parameter perdagangan masa pandemi yang efektif sejak Maret 2020 masih berlaku saat ini," ucapnya.
Laksono menambahkan, kondisi perdagangan di pasar modal Indonesia di tengah kenaikan angka positif Covid-19 cenderung meningkat secara nilai. "Perdagangan secara nilai cenderung naik sejak Mei sampai sekarang. Asing sudah mulai masuk lagi dalam dua bulan terakhir ini," ucapnya.
Adapun ketentuan BEI dalam memberlakukan ketentuan Trading Halt, dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5%;
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%;
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dengan ketentuan:
- sampai akhir sesi perdagangan; atau
- lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Pasalnya, belakangan ini pemerintah daerah tengah melakukan pengetatan PPKM mikro di zona merah, terutama Jakarta kondisi genting Covid-19 dan Bandung Siaga 1 Covid-19.
Adapun BEI telah menerapkan ketentuan mengenai trading halt atas perdagangan di Bursa. Ini tercantum dalam surat keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
"Kita memang masih menerapkan kebijakan itu, belum berubah," ungkap Direktur Utama BEI Inarno Djajadi kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/6/2021).
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo juga menyebut bahwa saat ini Bursa masih menerapkan kebijakan yang sama sejak awal pandemi Covid-19. "Parameter perdagangan masa pandemi yang efektif sejak Maret 2020 masih berlaku saat ini," ucapnya.
Laksono menambahkan, kondisi perdagangan di pasar modal Indonesia di tengah kenaikan angka positif Covid-19 cenderung meningkat secara nilai. "Perdagangan secara nilai cenderung naik sejak Mei sampai sekarang. Asing sudah mulai masuk lagi dalam dua bulan terakhir ini," ucapnya.
Adapun ketentuan BEI dalam memberlakukan ketentuan Trading Halt, dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5%;
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%;
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dengan ketentuan:
- sampai akhir sesi perdagangan; atau
- lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(ind)