Covid Menggila, Pengenaan Pajak Multi Tarif Sebaiknya Ditunda
Minggu, 20 Juni 2021 - 07:38 WIB
loading...
A
A
A
“Program pemerintah dengan melakukan reformasi pajak ini kan dilakukan saat kondisi lonjakan tidak terlalu parah. Makanya pemerintah ambil langkah memulihkan ekonomi dengan mengambil pajak dari sektor-sektor tertentu. Tapi realitanya sekarang kan kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya. Jadi saya rasa ditahan dulu lah pengenaan pajak multitarif ini,” ucapnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, mengungkapkan tarif PPN multitarif mungkin terlihat rumit karena pemerintah akan membeda-bedakan tarif pajak untuk setiap barang dan jasa. Dengan begitu, tarif PPN nantinya tidak sama dan tunggal sebesar 10 persen seperti saat ini.
Baca juga: Anak-anak dan Remaja Dominasi Penambahan Kasus Covid-19 di Depok
Menurutnya, skema tarif PPN multitarif ini justru memberikan keuntungan karena lebih adil. Misalnya, untuk barang yang memang dibutuhkan masyarakat luas sehari-hari bisa dibuat rendah.
"Sementara barang yang bernilai premium bisa dipajaki lebih tinggi karena hanya dikonsumsi oleh kalangan terbatas, khususnya orang kaya," ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, mengungkapkan tarif PPN multitarif mungkin terlihat rumit karena pemerintah akan membeda-bedakan tarif pajak untuk setiap barang dan jasa. Dengan begitu, tarif PPN nantinya tidak sama dan tunggal sebesar 10 persen seperti saat ini.
Baca juga: Anak-anak dan Remaja Dominasi Penambahan Kasus Covid-19 di Depok
Menurutnya, skema tarif PPN multitarif ini justru memberikan keuntungan karena lebih adil. Misalnya, untuk barang yang memang dibutuhkan masyarakat luas sehari-hari bisa dibuat rendah.
"Sementara barang yang bernilai premium bisa dipajaki lebih tinggi karena hanya dikonsumsi oleh kalangan terbatas, khususnya orang kaya," ujarnya.
(ind)
Lihat Juga :