Jam Operasional Mal Tak Berubah, APPBI: Kunjungan Meningkat Saat PPKM Mikro Berlaku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menegaskan, tidak ada pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan selama PPKM skala Mikro diberlakukan. Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengakui, tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan cukup baik walau masih di bawah 50%.
“Belum ada perubahan atas ketentuan yang berlaku selama PPKM Mikro, ketentuan yang berlaku saat ini masih sama dengan yang sebelumnya. Hanya saja penegakan atas ketentuan-ketentuan tersebut yang akan lebih ditingkatkan ataupun diperketat pelaksanaannya,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Minggu (20/6/2021).
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro hingga 28 Juni 2021. Hal tersebut disebabkan karena kasus Covid-19 terus meningkat. Adapun perpanjangan PPKM skala Mikro ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021.
APPBI mencatat tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan cukup meningkat selama pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. “Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan selama pemberlakuan PPKM Mikro relatif cukup baik meski masih di bawah 50%. Ini dikarenakan ada ketentuan kapasitas maksimal yang diperkenankan,” ungkap Alphonzus Widjaja.
Di sisi lain, Alphonzus menjelaskan, pada bulan Juni 2021 tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan memang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
“Di bulan Juni ini, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan memang mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan lalu. Tapi perlu diketahui juga, bahwa saat ini sebagaimana biasanya setelah Idul Fitri maka pusat perbelanjaan sedang memasuki “low season“,” jelas dia.
Oleh karena itu, kata dia, untuk saat ini penurunan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan belum bisa disimpulkan akibat dari peningkatan jumlah kasus Covid-19.
“Jadi sekarang ini belum bisa disimpulkan bahwa penurunan tingkat kunjungan adalah akibat terjadinya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19,” tutur Alphonzus.
“Belum ada perubahan atas ketentuan yang berlaku selama PPKM Mikro, ketentuan yang berlaku saat ini masih sama dengan yang sebelumnya. Hanya saja penegakan atas ketentuan-ketentuan tersebut yang akan lebih ditingkatkan ataupun diperketat pelaksanaannya,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Minggu (20/6/2021).
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro hingga 28 Juni 2021. Hal tersebut disebabkan karena kasus Covid-19 terus meningkat. Adapun perpanjangan PPKM skala Mikro ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021.
APPBI mencatat tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan cukup meningkat selama pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. “Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan selama pemberlakuan PPKM Mikro relatif cukup baik meski masih di bawah 50%. Ini dikarenakan ada ketentuan kapasitas maksimal yang diperkenankan,” ungkap Alphonzus Widjaja.
Di sisi lain, Alphonzus menjelaskan, pada bulan Juni 2021 tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan memang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
“Di bulan Juni ini, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan memang mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan lalu. Tapi perlu diketahui juga, bahwa saat ini sebagaimana biasanya setelah Idul Fitri maka pusat perbelanjaan sedang memasuki “low season“,” jelas dia.
Oleh karena itu, kata dia, untuk saat ini penurunan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan belum bisa disimpulkan akibat dari peningkatan jumlah kasus Covid-19.
“Jadi sekarang ini belum bisa disimpulkan bahwa penurunan tingkat kunjungan adalah akibat terjadinya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19,” tutur Alphonzus.
(akr)