Potensi Pasarnya Bikin Ngiler, Menperin Dorong Pengembangan Industri Halal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan industri halal dalam negeri. Pasalnya, industri halal dinilai memiliki potensi besar dalam memacu perekonomian nasional.
"Tidak hanya peluang pasar global yang diproyeksikan mencapai 1,84 miliar penduduk muslim dunia pada tahun 2023, kebutuhan produk halal dalam negeri pun masih terbuka luas dengan populasi penduduk muslim 87,2% dari total penduduk Indonesia," papar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Agus yakin Indonesia memiliki peluang emas untuk menjadi produsen dan eksportir produk halal terbesar dunia. Sebab, Indonesia memiliki dukungan sumber daya, termasuk daya saing sektor industrinya.
Guna mencapai sasaran tersebut, kata dia, Indonesia sudah punya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Salah satu strateginya adalah penguatan rantai nilai halal yang terdiri dari industri makanan dan minuman halal, industri pariwisata halal, industri fesyen muslim, industri media dan rekreasi halal, industri farmasi dan kosmetik halal serta industri energi terbarukan.
"Industri fashion muslim memiliki potensi yang besar mengingat konsumsi fashion muslim di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun, dengan pertumbuhan rata-rata 3,2% per tahun. Pada tahun 2020, Indonesia berada di urutan kelima konsumen fashion muslim dunia," kata Agus.
Indonesia saat ini tercatat sebagai eksportir terbesar kelima di negara anggota OKI, dengan proporsi 9,3%. Namun, nilai ini jika dilihat secara global baru berkisar 3,8% dari total pasar produk halal dunia. Oleh karenanya, Agus yakin ini sangat bisa dioptimalkan lagi.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi dalam menyebutkan, Kemenperin antara lain mendukung upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan. Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.
"Di sektor industri fashion muslim, hingga saat ini, telah diterbitkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk lini produk tekstil yang digunakan untuk beribadah, yakni mukena (SNI 8856:2020), kain ihram (SNI 8767:2019), karpet (SNI 7116:2019), kerudung (SNI 8098:2017), kaus kaki (SNI 7131:2017)," ujarnya.
"Tidak hanya peluang pasar global yang diproyeksikan mencapai 1,84 miliar penduduk muslim dunia pada tahun 2023, kebutuhan produk halal dalam negeri pun masih terbuka luas dengan populasi penduduk muslim 87,2% dari total penduduk Indonesia," papar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Agus yakin Indonesia memiliki peluang emas untuk menjadi produsen dan eksportir produk halal terbesar dunia. Sebab, Indonesia memiliki dukungan sumber daya, termasuk daya saing sektor industrinya.
Guna mencapai sasaran tersebut, kata dia, Indonesia sudah punya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Salah satu strateginya adalah penguatan rantai nilai halal yang terdiri dari industri makanan dan minuman halal, industri pariwisata halal, industri fesyen muslim, industri media dan rekreasi halal, industri farmasi dan kosmetik halal serta industri energi terbarukan.
"Industri fashion muslim memiliki potensi yang besar mengingat konsumsi fashion muslim di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun, dengan pertumbuhan rata-rata 3,2% per tahun. Pada tahun 2020, Indonesia berada di urutan kelima konsumen fashion muslim dunia," kata Agus.
Indonesia saat ini tercatat sebagai eksportir terbesar kelima di negara anggota OKI, dengan proporsi 9,3%. Namun, nilai ini jika dilihat secara global baru berkisar 3,8% dari total pasar produk halal dunia. Oleh karenanya, Agus yakin ini sangat bisa dioptimalkan lagi.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi dalam menyebutkan, Kemenperin antara lain mendukung upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan. Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.
"Di sektor industri fashion muslim, hingga saat ini, telah diterbitkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk lini produk tekstil yang digunakan untuk beribadah, yakni mukena (SNI 8856:2020), kain ihram (SNI 8767:2019), karpet (SNI 7116:2019), kerudung (SNI 8098:2017), kaus kaki (SNI 7131:2017)," ujarnya.
(fai)