Lagi, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Raih Opini WTP

Selasa, 22 Juni 2021 - 16:06 WIB
loading...
Lagi, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Raih Opini WTP
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2020. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, opini tersebut menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pemberian opini WTP didukung oleh pemeriksaan BPK atas 86 Laporan Keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), termasuk pemeriksaan pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi.

Baca juga:MPR : Ada Upaya Perpanjang Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

"84 LKKL dan LKBUN mendapat opini WTP, dan 2 KL mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP)," ujarnya pada penyerahan LHP LKPP Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Pimpinan DPR, Selasa (22/6/2021).

Pada pemeriksaan LKPP tahun 2020, BPK melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan terkait pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani Covid-19.

Agung melanjutkan, pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat hal, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). LKPP merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan APBN oleh pemerintah pusat yang meliputi 7 komponen keuangan.

Baca juga:Setrika, Cekik dan Pukuli PRT Hingga Meninggal, Majikan Singapura Dipenjara 30 Tahun

"Komponen keuangan tersebut, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan," jelasnya.

LKPP Tahun 2020 unaudited diterima pada 29 Maret 2021 oleh BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan hasilnya telah disampaikan secara administratif kepada DPR RI, DPD RI, dan Presiden pada tanggal 31 Mei 2021.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3850 seconds (0.1#10.140)