Royalti di Industri Musik, Musisi Diminta Daftarkan Karyanya di LMK

Selasa, 22 Juni 2021 - 19:22 WIB
loading...
Royalti di Industri...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Para pelaku industri musik khususnya musisi dan pencipta lagu diharapkan segera mendaftar ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik bisa diterapkan secara maksimal.

Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Hukum & Litigasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam J. Hutauruk pada Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Royalti Musik, Hak Siapa?' secara virtual, Senin (21/6).

Baca juga: Catat! Penawaran Pinjol lewat SMS dan WA Adalah Ilegal

Menurut dia, selama ini data yang ada di LMK masih sekitar 6.500 sampai dengan 7.000 anggota. Jumlah ini termasuk pencipta, produser dan artis pertunjukan. Masih banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri ke LMK. "Apakah ini sudah cukup banyak? Belum. Masih banyak di luar sana belum mendaftar kepada LMK," kata Marulam, dikutip Selasa (22/6/2021).

Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 terkait royalti mensyaratkan data sentraline harus berdasarkan data yang terdaftar di LMKN. Untuk itu, dia berharap agar musisi dan pencipta lagu segera masuk ke LMK-LMK yang tersebar di 8 wilayah di Indonesia.

Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi terkait hal ini dibantu pihak lain seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia, komunitas musik dan lainnya terkait perlunya menjadi anggota di sebuah LMK.

Baca juga: Utang Segunung, Jadi Alasan Jokowi Nggak Berani Lockdown?

Marulam mengakui masih ada suatu krisis kepercayaan dari para pemusik terkait perlu atau tidaknya mendaftar di LMK. Padahal, kata dia, jika mereka tidak mendaftar ke LMK, maka berdasarkan Pasal 80 Undang Undang Hak Cipta mereka tidak dapat menerima royalti dari publik performance itu.

Sebagai catatan, pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya. Selain hak cipta, terdapat juga hak ekslusif yang meliputi hak moral pelaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan dan hak ekonomi produser fonogram. Untuk mengelola hak ekonomi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Undang-undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. LMKN, kata Marulam, juga senantiasa berusaha meningkatkan pendapatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dan mendistristribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik kepada para pemilik hak melalui LMK secara adil, transparan, dan akuntabel.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Menghitung Royalti...
Cara Menghitung Royalti Lagu untuk Kafe dan Restoran
Kisah Muhammad Gustidin,...
Kisah Muhammad Gustidin, Penyanyi yang Kini Sukses di Sektor Properti dan Investasi
Deretan Musisi Terkaya...
Deretan Musisi Terkaya Dunia 2024: Taylor Swift Geser Rihanna, Kalahkan Beyonce
Babel Usul ke Jokowi...
Babel Usul ke Jokowi Royalti Timah Dinaikkan Jadi 5%
Seorang Siswi Jual Tanda...
Seorang Siswi Jual Tanda Tangan Jimi Hendrix, Laku hingga Rp41 Juta
Dukung Pendanaan Pembangunan,...
Dukung Pendanaan Pembangunan, Segini Setoran Pajak dan Royalti BUMI
Penyanyi Oliver Tree...
Penyanyi Oliver Tree Dikabarkan Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Brasil
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
Rekomendasi
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved