HIPPI Jakarta Apresiasi Komitmen Erick Thohir Berdayakan UKM di Proyek Pemerintah
Selasa, 26 Mei 2020 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini sejalan juga dengan revisi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang dikeluarkan per tanggal 2 April 2020. Baca: Erick Thohir: Penerapan New Normal Butuh 4-5 Bulan
Tujuan Permen ini memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Dan terlibat secara langsung dalam program pengembangan dan pemberdayaan percepatan kemandirian usaha mikro dan kecil dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur dan merata maka perlu dilakukan pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil baik akses permodalan, manajemen maupun kegiatan lainnya.
Permen ini juga memberikan landasan yang kuat bagi BUMN dalam menanggulangi penyebaran wabah Covid-19, melalui program bina lingkungan dan kewajiban Perum dan Persero melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.
"Ini merupakan bentuk kepedulian Menteri Erick terhadap jutaan UKM yang terpuruk sebagai dampak pandemi Covid-19. HIPPI DKI yang 95% anggotanya pelaku UKM mengucapkan terima kasih kepada Menteri Erick atas kepedulian, perhatian dan kesempatan yang diberikan bermitra dengan UKM," terang Sarman.
Dalam rangka menggali lebih jauh akan program BUMN tersebut, DPD HIPPI akan menyelenggarakan diskusi online bersama Menteri BUMN dan Menteri Koperasi dan UKM serta Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dengan tema Peran BUMN Dalam Pembinaan dan Pemberdayaan UMKM Pasca Covid-19.
Tujuan Permen ini memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Dan terlibat secara langsung dalam program pengembangan dan pemberdayaan percepatan kemandirian usaha mikro dan kecil dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur dan merata maka perlu dilakukan pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil baik akses permodalan, manajemen maupun kegiatan lainnya.
Permen ini juga memberikan landasan yang kuat bagi BUMN dalam menanggulangi penyebaran wabah Covid-19, melalui program bina lingkungan dan kewajiban Perum dan Persero melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.
"Ini merupakan bentuk kepedulian Menteri Erick terhadap jutaan UKM yang terpuruk sebagai dampak pandemi Covid-19. HIPPI DKI yang 95% anggotanya pelaku UKM mengucapkan terima kasih kepada Menteri Erick atas kepedulian, perhatian dan kesempatan yang diberikan bermitra dengan UKM," terang Sarman.
Dalam rangka menggali lebih jauh akan program BUMN tersebut, DPD HIPPI akan menyelenggarakan diskusi online bersama Menteri BUMN dan Menteri Koperasi dan UKM serta Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dengan tema Peran BUMN Dalam Pembinaan dan Pemberdayaan UMKM Pasca Covid-19.
(bon)
Lihat Juga :