Mau Potong Kurban di Saat Pandemi? Nih Aturan dari Kementan
loading...
A
A
A
Berdasarkan data iSIKHNAS pemotongan hewan kurban di Indonesia pada tahun 2020 tercatat penurunan jumlah ternak kurban sekitar 10 % dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya. Penurunan ini diprediksi karena dampak pandemi Covid-19.
"Jumlah ternak kurban tahun 2020 dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor, terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 314.274 ekor," paparnya.
Baca juga:Biasanya Cepat Respons, Bima Arya Kini Bungkam Usai Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
Sementara itu, Supratikno dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam. Proses penyembelihan harus cepat, sekali ayun dan memotong 3 saluran yaitu saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis).
“Hal ini harus diperhatikan oleh juru sembelih," tegasnya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan memilliki SKKH/Sertifikat Veteriner dari dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
“Penjaminan kesehatan hewan kurban ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan penyakit, baik dari hewan ke hewan maupun dari hewan ke manusia," tutur Nasrullah.
Lihat Juga: Gerak Cepat Atasi Kekeringan, Kementan Sabet Penghargaan Komunikasi Publik Terbaik di AMH 2024
"Jumlah ternak kurban tahun 2020 dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor, terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 314.274 ekor," paparnya.
Baca juga:Biasanya Cepat Respons, Bima Arya Kini Bungkam Usai Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
Sementara itu, Supratikno dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam. Proses penyembelihan harus cepat, sekali ayun dan memotong 3 saluran yaitu saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis).
“Hal ini harus diperhatikan oleh juru sembelih," tegasnya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan memilliki SKKH/Sertifikat Veteriner dari dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
“Penjaminan kesehatan hewan kurban ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan penyakit, baik dari hewan ke hewan maupun dari hewan ke manusia," tutur Nasrullah.
Lihat Juga: Gerak Cepat Atasi Kekeringan, Kementan Sabet Penghargaan Komunikasi Publik Terbaik di AMH 2024
(uka)