Lahan untuk Investasi Harus Dipermudah

Selasa, 29 Juni 2021 - 06:01 WIB
loading...
A A A
Namun, ujar dia, gelontoran fulus dari investor saat ini sepertinya belum mengalir deras. Masalah pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan investor tak berani jor-joran. Pada kuartal I tahun ini, investasi yang masuk baru Rp219 triliun, atau 25% dari target investasi Rp900 triliun.

“Investor diduga masih wait and see dengan memperharikan praktek dari UU Ciptaker di lapangan,” katanya.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar mengatakan, kawasan industri sangat dibutuhkan dalam program hilirisasi industri. Hilirisasi tersebut dimaksudkan untuk mendapat nilai tambah produk bahan mentah, memperkuat struktur industri, menyediakan lapangan kerja, dan memberi peluang usaha di Indonesia.

"Memang diharapkan setiap kabupaten kota harus ada kawasannya, karena sesuai dengan Undang-Undang Perindustrian No 3/2014 dan turunannya PP No 142/2015 industri manufaktur baru wajib berlokasi di dalam kawasan industri. Kalau di luar masalahnya akan banyak terkait masalah pencemaran lingkungan, tata ruang, infrastruktur yang belum siap dan sebagainya," katanya.

Namun, untuk membuat sebuah kawasan daerah harus memiliki kompetensi inti daripada industri ekonomi di daerahnya. Saat ini, kata dia, sudah ada 99 kawasan industri yang beroperasi dan tersebar di seluruh willayah Indonesia dengan total area mencapai 94.887.22 hektare.

Sanny menambahkan, ada beberapa persoalan dan hambatan yang dihadapi oleh kawasan industri, yakni regulasi, ketenagakerjaan, infrastruktur utilitas dan logistik, serta fasilitas perpajakan dan insentif. Selain itu, ada juga masalah pertanahan dan tata ruang wilayah, dan gangguan masyarakat.

Persoalan lain yang cukup menantang adalah terkait kompetensi inti industri di daerah, serta perlunya membentuk entitas manajemen kawasan ekonomi. Selain itu kawasan industri juga harus mampu mengelola kawasan agar menarik investor lewat mitra strategis serta penyediaan infrastruktur dan utilitas pendukung.

“Kawasan yang dibangun perlu dibekali koneksi dengan infrastruktur dasar seperti pembangkit listrik, sumber daya air, akses jalan, dan transportasi. Sementara di dalam kawasan, diperlukan instalasi pengelolaan air bersih, air limbah, dan sebagainya,” kata dia

Pengamat ekonomi Fadhil Hasan mengungkapkan, ketersediaan lahan memang selalu masalah dalam investasi. Hal itu terjadi karena ada beberapa kemungkinan antara lain sedikitnya lahan yang dikuasai negara karena sebagian besar sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Kedua, investasi tersebut ada di bidang sumberdaya alam yang memerlukan lahan luas. Dan ketiga, proses mendapatkan lahan tersebut tidak transparan dan akuntabel, serba tidak pasti, jadi membyat sulit investasi,” kata dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2228 seconds (0.1#10.140)