PPKM Darurat, Peritel Ingin Tetap Layani Pembeli Sampai Jam 8 Malam
Selasa, 29 Juni 2021 - 16:07 WIB
loading...
Foto/Dok SINDOnews/Adam Erlangga
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah membahas rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menyusul tingginya kasus Covid-19. Merespon hal ini, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengharapkan pemerintah tetap mengizinkan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 guna melayani masyarakat yang ingin membeli kebutuhan pokok secara daring.
"Jika PPKM Darurat ini terlaksana, khususnya untuk sektor kebutuhan pokok baik itu ritel di dalam mal maupun ritel yang berdiri sendiri, kami berharap untuk diperkenankan tetap buka dengan pembatasan jam guna membatasi orang yang datang. Tetapi untuk pengiriman barang, harus tetap berjalan sampai pukul 8 malam,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Soal PPKM Darurat, Kemenkes: Sabar, Ditunggu Saja Resminya
Roy menegaskan, peritel mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 yang melonjak tajam. Namun, pihaknya mengusulkan supaya pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan tetap buka dengan pembagian jam dan mekanisme yang berbeda.
Dia menyontohkan, mekanisme yang dapat diterapkan dengan pembagian waktu dimulai jam operasional pusat perbelanjaan dibuka sampai dengan pukul 18.00, di mana pengunjung mal diperbolehkan melakukan aktivitas berbelanja. Selanjutnya, pada pukul 19.00-20.00 ritel hanya melayani kebutuhan masyarakat secara daring.
"Jika PPKM Darurat ini terlaksana, khususnya untuk sektor kebutuhan pokok baik itu ritel di dalam mal maupun ritel yang berdiri sendiri, kami berharap untuk diperkenankan tetap buka dengan pembatasan jam guna membatasi orang yang datang. Tetapi untuk pengiriman barang, harus tetap berjalan sampai pukul 8 malam,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Soal PPKM Darurat, Kemenkes: Sabar, Ditunggu Saja Resminya
Roy menegaskan, peritel mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 yang melonjak tajam. Namun, pihaknya mengusulkan supaya pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan tetap buka dengan pembagian jam dan mekanisme yang berbeda.
Dia menyontohkan, mekanisme yang dapat diterapkan dengan pembagian waktu dimulai jam operasional pusat perbelanjaan dibuka sampai dengan pukul 18.00, di mana pengunjung mal diperbolehkan melakukan aktivitas berbelanja. Selanjutnya, pada pukul 19.00-20.00 ritel hanya melayani kebutuhan masyarakat secara daring.
Lihat Juga :