PPKM Darurat, Peritel Ingin Tetap Layani Pembeli Sampai Jam 8 Malam

Selasa, 29 Juni 2021 - 16:07 WIB
loading...
PPKM Darurat, Peritel Ingin Tetap Layani Pembeli Sampai Jam 8 Malam
Foto/Dok SINDOnews/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah membahas rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menyusul tingginya kasus Covid-19. Merespon hal ini, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengharapkan pemerintah tetap mengizinkan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 guna melayani masyarakat yang ingin membeli kebutuhan pokok secara daring.

"Jika PPKM Darurat ini terlaksana, khususnya untuk sektor kebutuhan pokok baik itu ritel di dalam mal maupun ritel yang berdiri sendiri, kami berharap untuk diperkenankan tetap buka dengan pembatasan jam guna membatasi orang yang datang. Tetapi untuk pengiriman barang, harus tetap berjalan sampai pukul 8 malam,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (29/6/2021).



Roy menegaskan, peritel mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 yang melonjak tajam. Namun, pihaknya mengusulkan supaya pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan tetap buka dengan pembagian jam dan mekanisme yang berbeda.

Dia menyontohkan, mekanisme yang dapat diterapkan dengan pembagian waktu dimulai jam operasional pusat perbelanjaan dibuka sampai dengan pukul 18.00, di mana pengunjung mal diperbolehkan melakukan aktivitas berbelanja. Selanjutnya, pada pukul 19.00-20.00 ritel hanya melayani kebutuhan masyarakat secara daring.

“Jadi, kedatangan pengunjung dibatasi, tapi toko kebutuhan pokok harus tetap buka untuk melayani pemesanan melalui aplikasi, delivery maupun lewat pengiriman barang,” tuturnya.



Roy menegaskan, jangan sampai pusat perbelanjaan secara serta merta ditutup kemudian akhirnya kebutuhan pokok masyarakat jadi terbengkalai. Pasalnya, hal itu justru akan menimbulkan keresahan masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan pokok.

“Ini masalah kebutuhan hidup seseorang seperti makan, minum dan lain sebagainya. Kalau ini tidak dipikirkan, nanti akan muncul krisis baru lagi,” tukasnya.

Dia menerangkan, permohonan perizinan dibukanya sektor ritel ini lantaran banyak produk-produk UMKM yang masih tersimpan. Jika produk-produk tersebut tidak terjual, akan menumpuk dan menjadi sia-sia bahkan penjual mengalami kerugian. “Produk-produk UMKM ini akan rusak dan akhirnya tidak bisa dijualbelikan. Hal ini bisa buat para pelaku UMKM kita terpuruk,” pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)