Bocoran PPKM Darurat: WFH 100 Persen, hingga Daerah Pemberlakuannya

Selasa, 29 Juni 2021 - 22:01 WIB
loading...
Bocoran PPKM Darurat:...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro seiring dengan lonjakan kasus Corona (Covid-19) . Rencananya pemerintah akan menerapkan kebijakan baru, yaitu PPKM darurat di sejumlah daerah yang angka kasus Covid-19-nya tinggi.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, kebijakan PPKM darurat ini sudah dibahas dalam rapat terbatas di istana yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, (29/6/2021). kabar itu pun dikonfirmasi oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. Namun sayangnya dia tak ingin menjelaskan secara rinci.

Baca juga:Positif Covid-19, Roger Danuarta Kehilangan Indera Perasa

“Iya, nanti ikuti saja pengumuman resmi dari pemerintah (Presiden) sekitar pukul 14.00,” kata Ganip dalam keterangannya kepada MNC portal, Selasa (29/6/2021).

Rencananya PPKM darurat ini diusulkan berlaku selama dua pekan mulai 2 hingga 15 Juli 2021. Berikut bocoran terkait penerapan PPKM darurat.

WFH 100 Persen

PPKM darurat akan menerapkan 100 work from home (WFH). Artinya, aktivitas semua perkantoran atau pekerjaan akan dibatasi sepenuhnya.

Restoran dan Mall dibatasi

Sama seperti PSBB tahun lalu, restoran hanya boleh melayani delivery only dan tidak boleh makan di tempat. Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh terisi sebanyak 25% dari kapasitasnya. Jam operasionalnya juga hanya sampai pukul 17.00.

Aktivitas di Tempat Umum Dilarang

Kegiatan seperti olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang akan dilarang. Larangan itu untuk memutus penyebaran virus.

Baca juga:Semua Rumah Sakit di Kota Bogor Penuh, Bima Ngaku Tak Bisa Berbuat Banyak

Vaksinasi untuk Daerah yang Kasusnya Tinggi

Dalam PPKM darurat vaksinasi akan diprioritaskan ke daerah yang kasusnya tinggi. Selain itu, jumlah testing terus ditingkatkan hingga 450 ribu per hari.

PPKM Darurat hanya untuk Daerah tertentu

Berdasarkan informasi, PPKM darurat ini tidak berlaku di semua daerah. Kebijakan ini hanya diberlakukan di kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)