Jahat Banget! Begini Modus Baru Tipu-tipu Pinjol Ilegal

Rabu, 30 Juni 2021 - 12:54 WIB
loading...
Jahat Banget! Begini...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing membeberkan terkait modus baru fintech atau pinjol ilegal melancarkan aksi penipuan kepada masyarakat. Ia megungkapkan dua modus baru yang sering diselancarkan oleh pinjol ilegal.

Salah satunya dengan modus transfer ke rekening melalui pesan online. Apalagi, pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat. "Sekarang ada modus, masyarakat tiba tiba dapat transfer dana dan tidak diketahui pengirimnya. Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses," ujar Tongam dalam video virtual, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Pinjol Abal-abal Makin Meresahkan, OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru

Dia mencontohkan ada seorang wanita yang meminjam lewat 141 aplikasi. Lalu melakukan teror dan intimidasi sampai pelecehan ketika peminjam atau nasabah tidak bisa bayar karena bunga rentenya gede banget bahkan ada fee sampai denda. "Ada ibu meminjam untuk memenuhi kebutuhannya di 141 aplikasi, ini kan memberatkan. Padahal uang yang dia dapatkan dari pinjaman pasti tidak sebesar itu dan ada fee sampai denda," jelasnya.

Baca Juga: Covid di Klaten Terus Mengganas, Candi Prambanan 'Lockdown'

Dia menambahkan telah memblokir fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut karena menipu banyak masyarakat. Saat ini, sebanyak 3.193 pinjol ilegal telah diblokir sejak 20218 lalu. Pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Saat ini kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 3.193 fintech lending ilegal dan kami sudah umumkan kepada masyarakat agar tidak akses kesana,"tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Berita Terkini
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved