Jahat Banget! Begini Modus Baru Tipu-tipu Pinjol Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing membeberkan terkait modus baru fintech atau pinjol ilegal melancarkan aksi penipuan kepada masyarakat. Ia megungkapkan dua modus baru yang sering diselancarkan oleh pinjol ilegal.
Salah satunya dengan modus transfer ke rekening melalui pesan online. Apalagi, pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat. "Sekarang ada modus, masyarakat tiba tiba dapat transfer dana dan tidak diketahui pengirimnya. Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses," ujar Tongam dalam video virtual, Rabu (30/6/2021).
Dia mencontohkan ada seorang wanita yang meminjam lewat 141 aplikasi. Lalu melakukan teror dan intimidasi sampai pelecehan ketika peminjam atau nasabah tidak bisa bayar karena bunga rentenya gede banget bahkan ada fee sampai denda. "Ada ibu meminjam untuk memenuhi kebutuhannya di 141 aplikasi, ini kan memberatkan. Padahal uang yang dia dapatkan dari pinjaman pasti tidak sebesar itu dan ada fee sampai denda," jelasnya.
Dia menambahkan telah memblokir fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut karena menipu banyak masyarakat. Saat ini, sebanyak 3.193 pinjol ilegal telah diblokir sejak 20218 lalu. Pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Saat ini kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 3.193 fintech lending ilegal dan kami sudah umumkan kepada masyarakat agar tidak akses kesana,"tandasnya.
Salah satunya dengan modus transfer ke rekening melalui pesan online. Apalagi, pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat. "Sekarang ada modus, masyarakat tiba tiba dapat transfer dana dan tidak diketahui pengirimnya. Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses," ujar Tongam dalam video virtual, Rabu (30/6/2021).
Dia mencontohkan ada seorang wanita yang meminjam lewat 141 aplikasi. Lalu melakukan teror dan intimidasi sampai pelecehan ketika peminjam atau nasabah tidak bisa bayar karena bunga rentenya gede banget bahkan ada fee sampai denda. "Ada ibu meminjam untuk memenuhi kebutuhannya di 141 aplikasi, ini kan memberatkan. Padahal uang yang dia dapatkan dari pinjaman pasti tidak sebesar itu dan ada fee sampai denda," jelasnya.
Dia menambahkan telah memblokir fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut karena menipu banyak masyarakat. Saat ini, sebanyak 3.193 pinjol ilegal telah diblokir sejak 20218 lalu. Pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Saat ini kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 3.193 fintech lending ilegal dan kami sudah umumkan kepada masyarakat agar tidak akses kesana,"tandasnya.
(nng)