PPKM Darurat Jawa-Bali, Pulau Dewata Batal Dibuka untuk Wisman

Kamis, 01 Juli 2021 - 19:15 WIB
loading...
PPKM Darurat Jawa-Bali, Pulau Dewata Batal Dibuka untuk Wisman
Ilustrasi Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli mendatang menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang dalam beberapa hari terakhir tembus di atas 21.000 kasus aktif per hari.

Sejalan dengan itu, rencana pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang sedianya dilakukan pada bulan Juli pun dibatalkan. Menko Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan saat ini fokus pemerintah adalah menangani dan menekan angka kasus Covid-19.



"Bali ini, Anda sendiri harusnya bisa jawab lah. Nggak mungkin dibuka lagi dengan adanya (varian Covid-19) Delta ini. Jadi, kita tak berpikir ke situ lagi sekarang," kata Luhut menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Dia melanjutkan, pemerintah bakal fokus untuk menurunkan lonjakan kasus Covid-19 melalui PPKM Darurat serta mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19. "Kita sekarang berpikir bagaimana menurunkan, dengan menyuntik, sebanyak mungkin protokol kesehatan, itu yang sekarang sedang kita lakukan," tukasnya.



Luhut menambahkan, penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 menurunkan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 menjadi kurang dari 10.000 kasus per hari. Kebijakan ini mencakup 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)