IOI Tegaskan Komitmen Lakukan Restrukturisasi Pembayaran Utang pada Kreditur
loading...
A
A
A
“Jadi kita akan hadapi seluruh proses pidana ini dengan argumentasi hukum yang tepat dan berkeadilan karena kami memandang dakwaan tunggal dari JPU tidak layak dibawa ke persidangan pidana, harusnya bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses pidana, terlihat dari kepatuhan Pak William sebagai Direktur IOI yang terus memenuhi pembayaran sesuai PKPU sekalipun beliau sedang menghadapi proses pidana ini,” ujarnya.
(Baca juga:Ada PKPU dan Pidana, Praktisi Hukum Heran dengan Kasus IOI)
Hasbullah menegaskan dalam perkara IOI ini sesungguhnya tidak masuk ke dalam ranah hukum perbankan. Produk yang sudah dijalankan sejak 2012 dalam lingkup terbatas tersebut pada dasarnya merupakan perjanjian utang-piutang antara IOI dan kreditur.
“Jadi sangat tidak tepat untuk mengaitkan produk HYPN ini sebagai mekanisme pengumpulan dana masyarakat. Ini adalah suatu bentuk utang piutang yang diberikan kreditur kepada IOI untuk dilakukan kegiatan usaha yang merujuk pada perjanjian. Jadi kami berkeyakinan Pak William akan mendapatkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum,” katanya.
(Baca juga:Ada PKPU dan Pidana, Praktisi Hukum Heran dengan Kasus IOI)
Hasbullah menegaskan dalam perkara IOI ini sesungguhnya tidak masuk ke dalam ranah hukum perbankan. Produk yang sudah dijalankan sejak 2012 dalam lingkup terbatas tersebut pada dasarnya merupakan perjanjian utang-piutang antara IOI dan kreditur.
“Jadi sangat tidak tepat untuk mengaitkan produk HYPN ini sebagai mekanisme pengumpulan dana masyarakat. Ini adalah suatu bentuk utang piutang yang diberikan kreditur kepada IOI untuk dilakukan kegiatan usaha yang merujuk pada perjanjian. Jadi kami berkeyakinan Pak William akan mendapatkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum,” katanya.
(dar)