IOI Tegaskan Komitmen Lakukan Restrukturisasi Pembayaran Utang pada Kreditur

Jum'at, 02 Juli 2021 - 10:36 WIB
loading...
IOI Tegaskan Komitmen Lakukan Restrukturisasi Pembayaran Utang pada Kreditur
Manajemen PT IndoSterling Optima Investa (IOI) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan restrukturisasi pembayaran utang kepada para kreditur.
A A A
JAKARTA - Manajemen PT IndoSterling Optima Investa (IOI) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan restrukturisasi pembayaran utang kepada para kreditur. Pada 1 Juli 2021, manajemen IOI melakukan pembayaran tahap ke delapan sebagai wujud komitmen memenuhi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kami berusaha secara optimal untuk menjalankan komitmen putusan PKPU ini. Tentunya dengan pembayaran tahap ke delapan ini telah memperlihatkan komitmen kami kepada semua kreditur,” kata Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8/2021).

(Baca juga:Produk HYPN IOI Itu Perjanjian Utang Piutang, Bukan Persoalan Hukum Perbankan)

Deasy menjelaskan untuk pembayaran tahap ke delapan ini memang tidak dilakukan secara utuh. Namun, ia memastikan pihaknya tidak akan melepaskan tanggungjawab terhadap putusan PKPU maupun mengingkari para kreditur.

“Saya sangat berharap semua kreditur dapat bersatu dan bersabar. Kami tentunya akan terus berkomitmen dalam menjalankan putusan PKPU tersebut,” ujarnya.

(Baca juga:Jalankan Putusan PKPU, Kreditur Apresiasi Itikad Baik IOI)

Dalam kesempatan ini, Deasy juga membenarkan adanya proses hukum pidana yang sedang dijalani Sean William Henley selaku Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI).

“Dalam kondisi seperti ini jelas semua aktivitas tidak dapat dijalankan dengan baik dan sempurna. Tapi kami dan Pak William tetap berkomitmen untuk terus melakukan upaya restrukturisasi pembayaran cicilan tersebut,” kata Deasy.

(Baca juga:Ratusan Kreditur IOI Ajukan Petisi, Pakar Komunikasi Sebut Itu Efek Itikad Baik)

Sementara itu, kuasa hukum PT IOI, Hasbullah, SH, MH, menyatakan pihaknya sedang melakukan seluruh upaya hukum terkait proses pidana yang tengah dihadapi oleh kliennya. Ia juga menyampaikan perkara pidana William Henley sudah disidangkan untuk pertama kali pada Rabu (30/6/2021) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadi kita akan hadapi seluruh proses pidana ini dengan argumentasi hukum yang tepat dan berkeadilan karena kami memandang dakwaan tunggal dari JPU tidak layak dibawa ke persidangan pidana, harusnya bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses pidana, terlihat dari kepatuhan Pak William sebagai Direktur IOI yang terus memenuhi pembayaran sesuai PKPU sekalipun beliau sedang menghadapi proses pidana ini,” ujarnya.

(Baca juga:Ada PKPU dan Pidana, Praktisi Hukum Heran dengan Kasus IOI)

Hasbullah menegaskan dalam perkara IOI ini sesungguhnya tidak masuk ke dalam ranah hukum perbankan. Produk yang sudah dijalankan sejak 2012 dalam lingkup terbatas tersebut pada dasarnya merupakan perjanjian utang-piutang antara IOI dan kreditur.

“Jadi sangat tidak tepat untuk mengaitkan produk HYPN ini sebagai mekanisme pengumpulan dana masyarakat. Ini adalah suatu bentuk utang piutang yang diberikan kreditur kepada IOI untuk dilakukan kegiatan usaha yang merujuk pada perjanjian. Jadi kami berkeyakinan Pak William akan mendapatkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum,” katanya.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)