Simak! Begini Layanan dan Jadwal KRL dan KA Lokal Saat PPKM Darurat
Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:59 WIB
loading...
Selama masa PPKM Darurat, PT KAI menyesuaikan layanan dan operasional KRL dan KA lokal. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan penyesuaian layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line , KA Lokal Merak, dan KA Prambanan Ekspres. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti aturan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan pada 3–20 Juli.
Sejumlah penyesuaian operasional dan layanan yang dilakukan merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat, Satu Gerbong KRL Hanya Boleh Diisi 52 Penumpang
“Dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04:00 - 21:00 WIB, sementara KRL Yogyakarta-Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05:05–18:30 WIB,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).
Pada masa PPKM Darurat ini KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya. "Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32% dari kapasitas tiap keretanya, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40% dari kapasitas. Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron," kata dia.
Sejumlah penyesuaian operasional dan layanan yang dilakukan merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat, Satu Gerbong KRL Hanya Boleh Diisi 52 Penumpang
“Dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04:00 - 21:00 WIB, sementara KRL Yogyakarta-Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05:05–18:30 WIB,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).
Pada masa PPKM Darurat ini KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya. "Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32% dari kapasitas tiap keretanya, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40% dari kapasitas. Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron," kata dia.
Lihat Juga :